Wakaf produktif bagi sebagian orang masih dianggap sebagai istilah baru atau bahkan istilah asing/tidak dikenal dalam per-wakafan. Sesungguhnya wakaf produktif bukan sebagai istilah yang baru dikenal atau dipraktikkan saat ini, namun ia memiliki akar yang kuat dalam sejarah awal perkembangan wakaf di mana Rasulullah telah memerintahkannya, bahkan beliau juga melaksanakannya.

Sejarah perwakafan mencatat bahwa wakaf produktif pertama kali dipraktikkan oleh Rasulullah dengan mewakafkan tujuh bidang kebun kurma di Madinah. Kebun kurma ini awalnya milik seorang Yahudi yang bernama Mukhairiq yang bersimpati kepada Rasululah. Ia ikut berperang dengan pasukan Islam dalam perang Uhud dan berpesan kepada Nabi: Jika saya terbunuh maka kebun kurma milik saya menjadi milik Rasulullah. Mukhairiq terbunuh pada Perang Uhud sehingga kebun kurma itu dimiliki oleh Rasulullah lalu Beliau mewakafkannya.

Selanjutnya baca disini

wakaf produktif
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *