Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) H. Sarmidi Husna, MA mengukuhkan perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Bintan periode masa jabatan 2021—2024 di Aula Kantor Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (22/02/2022).
Dalam kegiatan, H. Sarmidi Husna menyampaikan bahwa BWI Kabupaten Bintan perlu untuk melakukan transformasi digital dalam pelayanan wakaf. Ia juga berharap BWI Bintan bisa mendorong proyek real wakaf produktif dengan bersinergi bersama BAZNAS.
“BWI Bintan sudah perlu memanfaatkan digital dividen dengan QRIS atau bisa meniru inovasi di Jawa yaitu pojok wakaf digital. Semoga Kemenag maupun Pemkab bisa bersama-sama mengembangkan hal ini,” kata Sarmidi , Selasa (22/02/2022).
Pria yang menjabat sebagai Katib Am PBNU ini juga berpesan kepada BWI Bintan untuk meningkatkan keragaman wakaf, tidak hanya berfokus pada wakaf tanah tetapi juga perlu menggelorakan wakaf uang dan saham. Selain itu, ia menambahkan, wakaf juga bisa diwujudkan menjadi SBSN (Surat Berharga Sukuk Negara).
“Sebagaimana yang kita tahu, kalau ada kesalahan pengelolaan wakaf tanah setidaknya tanahnya masih ada, tetapi kalau ada kesalahan pengelolaan wakaf uang, uangnya bisa hilang. Untuk itu supaya aman, wakaf uang bisa diinvestasikan ke Sukuk karena dijamin negara lebih aman dan tidak hilang, manfaatnya juga besar sekitar 5-6%,” ungkap Sarmidi.
Selain itu, Ia menekankan pentingnya upgrading (penguatan) pengelolaan wakaf oleh nazir. Ia menjelaskan, nazir wakaf perlu disertifikasi karena banyak nazir yang kurang profesional karena belum bisa membaca potensi wakaf.