Badan Wakaf Indonesia terus mendorong pemanfaatan dana wakaf yang telah dihimpun untuk bisa digunakan secara produktif untuk bisa dimanfaatkan lebih luas bagi masyarakat. Wakil Ketua II Badan Wakaf Indonesia Yuli Yasin mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pemerintah bakal menggeser pola pemanfaatan dana wakaf yang sebelumnya hanya digunakan untuk kegiatan konsumtif untuk bisa lebih produktif.
Dia mencontohkan, Mesir telah menerapkan pengelolaan dana wakaf yang produktif seperti dengan membangun perumahan dengan dana wakaf yang nantinya hasil dari pengelolaan tersebut akan dimanfaatkan oleh umat.
“Wakaf produktif jadi wakaf-wakaf yang ada ini dikelola agar menghasilkan misalnya ada tanah maka dibangun di atasnya perumahan seperti yang terjadi di Mesir, hasil penyewaan aset wakaf tadi dibagikan,” ujarnya pada acara Multaqo VII OIAA Indonesia & Seminar Nasional, Sabtu (19/3/2022).
Namun, Yuli mengungkapkan kesulitan yang ada saat ini adalah masih minimnya nadzir wakaf yang berkompeten dan profesional untuk mengelola dana wakaf. Untuk itu, Badan Wakaf Indonesia tengah melakukan sertifikasi nadzir wakaf yang sebelumnya telah diberikan pelatihan dan pendidikan untuk nantinya bisa menjadi nadzir wakaf profesional.
“Mungkin kesulitannya untuk di daerah karena nadzir kita itu karena nadzirnya tidak inovatif dan tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi nadzir ini yang sekarang Bawan Wakaf Indonesia lakukan,” jelasnya
Sumber : bisnis.com