BWI Sumbar Harus Optimalkan Pengembangan Aset Wakaf

Padang – Perwakafan di Sumatera Barat sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat, khususnya wakaf tanah. Hanya saja, masih banyak difungsikan untuk kepentingan ibadah. Padahal, wakaf juga mempunyai sisi ekonomi yang juga perlu dikembangkan. Jika potensi ekonomi dalam perwakafan ini dapat dibangkitkan, tentu akan berdampak besar bagi perbaikan ekonomi dan SDM masyarakat sumbar.

“Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dari wakaf ini. Misalnya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, baik dari segi perekonomian ataupun sumber daya manusianya,” tandas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumbar periode 2012-2015 di Auditorium Gubernur, Padang (25/5).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumbar juga mencanangkan gerakan wakaf uang di wilayah Sumatera Barat. Mengapa wakaf uang? Menurutnya, potensi wakaf uang di Sumbar tak kalah dengan wakaf tanah. Jumlahnya pertahun bisa mencapai Rp3 triliun. ”Jadi bisa dibayangkan betapa besarnya potensi jika diimplementasikan pada program pengembangan kesejahteraan warga,” ujar Irwan dihadapan Pengurus Perwakilan .  

Potensi yang besar itu, baik wakaf tanah maupun uang, tidak akan bermakna apa-apa jika tak dibarengi dengan adanya upaya untuk mengembangkannya. “Inilah yang menjadi tanggung jawab utama Perwakilan BWI Sumbar,” ujar pengurus BWI bidang Kelembagaan Drs. Arifin Nurdin, MM., Mkn, di sela-sela acara.

Arifin berharap, BWI Sumbar yang diketuai oleh DR. Rozalinda, M.Ag ini harus mampu memaksimalkan segala potensi yang ada. Senada dengan Arifin, anggota divisi Pembinaan nazhir BWI Prof. Dr. Fathurrahman Djamil berpesan, dengan adanya Perwakilan BWI Provinsi Sumbar ini diharapkan tugas-tugas pembinaan Nazhir yang menjadi tanggung jawab BWI dapat lebih meningkat.

Apalagi, aset wakaf di Sumbar ini terhitung sangat besar yang dapat diberdayakan dan dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Belum lagi jika kita berbicara tentang peluang wakaf uang, dimana jenis wakaf ini memiliki potensi yang sangat besar. Tegas guru besar hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syaruif Hidayatullah Jakarta ini.

Sebagai satu catatan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan wakaf uang, Fathurrahman menegaskan, bahwa nazhir dituntut bekerja secara profesional. “Ia harus memiliki kapasitas dalam manajemen investasi layaknya fund manager di dunia perbankan,” pungkasnya.

Berikut ini adalah Susunan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Barat :

Dewan Pertimbangan
Ketua: Drs. H. Ismail Usman
Anggota: Prof. Dr. H. Makmur Syarif, M. Ag.
Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Khatib

Badan Pelaksana
Ketua: DR. Rozalinda, M. Ag
Wakil Ketua: H. Abdul Gaffar, SE., MM.
Sekretaris: H. Hari Candra, MA
Bendahara: Drs. Risa Bur, Akt.

Divisi-divisi

Pembinaan Nazhir   
Drs. H Alida Mukhtar

Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf   
H. Ahmad Wira, M.Ag., M.Si., Ph.D.
Drs. H. Yulius Said.

Penelitian dan Pengembangan Wakaf       
Dr. Alimin, Lc, M.Ag.

Hubungan Masyarakat   
Veri Adrianus, Lc, M.Ag.       

Kelembagaan
Drs. H. Amsaruddin Chan
Desparika Metra, S.Ag. [au]

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *