Ketua Divisi Husoli BWI Sebut Wakaf Non Muslim Itu Sah

Ketua Divisi Husoli BWI Dr Samsul Maarif

Ketua Divisi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Samsul Ma’arif mengajak masyarakat untuk berwakaf. Imbauan ini tak hanya ditujukan kepada Umat Islam, namun juga terhadap yang nonmuslim diperbolehkan memberikan wakaf.

Ia merujuk pada Zakariya al-Anshari dalam kitabnya, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, terbitan Bairut-Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz I, halaman 440. Disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan.

“Dan disyaratakan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara suka-rela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarru’ (orang cakap dalam kebajikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid,” kata Samsul dalam kegiatan workshop jurnalis wakaf 2022 di Bogor,(8/04/2022).

Dia menjelaskan, syarat menjadi pewakaf (waqif) tidak jauh berbeda dengan uraian fiqh. Hanya UU No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf  menambahkan syarat tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta benda wakaf.

“Dan tidak menyebutkan kata muslim sebagai syarat wakif, sehingga non muslim pun bisa menjadi wakif,” tegas dia.

Samsul menambahkan, acuan wakaf adalah sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga wakaf non-muslim untuk masjid adalah sah, sebab dalam pandangan Islam itu dianggap sebagai qurbah.

Berbeda jika ia mewakafkan tanahnya misalnya untuk gereja, jelas tidak sah karena itu bukan termasuk kategori qurbah dalam pandangan Islam.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *