Pekanbaru – Dari 487 persil tanah wakaf yang diserahkan masyarakat Riau kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, hanya 42 persil tanah telah disertikatkan. Sisanya masih dalam pengurusan.
Menyadari sulitnya proses sertifikat tanah wakaf tersebut, PP Muhammadiyah, 8-10 Juni ini menggelar Lokakarya Pemantapan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Wakaf di lingkugan Persyarikatan Muhammadiyah Regional Sumatera Tengah.
“Dari 305 persil tanah wakaf dan 182 persil tanah non wakaf milik PP Muhmamadiyah di wilayah Riau, baru 42 persil yang telah disertikatkan. Memang menyertifikatkan tanah wakaf ini agak sulit prosesnya,” kata Yusmar Yusuf, Koordinator Pimpinan Majelis Wakaf Muhammadiyah Riau kepada wartawan, (6/6/12).
Ditambahkannya, salah satu kendala menyerfikatkan tanah wakaf itu antara lain adanya beberapa komplain dari ahli waris yang telah mewakafkan tanah mereka. Sementara pihak yang mewakafkan tanahnya sudah wafat.
“Menyadari hal ini, lusa sampai Ahad depan kita akan mengadakan lokakarya pemantapan dan kepastian hukum atas tanah dan wakaf milik PP Muhammadiyah. Pesertanya dari Regional Sumatera Tengah, utusan PW Muhammadiyah Jambi, Kepulauan Riau dan Riau sendiri selaku tuan rumah,” katanya lagi.
Sementara itu,, Ketua Panitia Lokakarya, Syam Erwin Munir menambahkan, dalam lokakarya itu menghadirkan pemateri, antara lain; Sujarno, SH (Kasubdit HGU Direktorat Pertanahan RI), Dr Hilman Nurgroho (Dirjen DAS dan Pertanahan Sosial Kemenhut RI), Drs HM Goodwill Zubir (Ketua PP Muhammadiyah) dan beberapa pemateri lainnya. (son/riauterkini)