Tak Hanya Properti, BTN Syariah pun Kembangkan Wakaf Uang

Meski core bisnisnya adalah pembiayaan perumahan, BTN Syariah kini juga menawarkan layanan unggulan, antara lain wakaf uang, gadai emas, dan dana talangan haji. Demikian diungkapkan Kepala Cabang BTN Syariah Semarang Indro Setiadji di Semarang, Kemarin. Untuk wakaf uang, BTN Syariah bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia di Jakarta, dan juga dengan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung di Semarang.

“Masyarakat bisa mewakafkan berapapun uangnya, baik itu bersifat sementara ataupun tetap atau abadi,” katanya. Adapun wakaf uang yang bersifat sementara, bisa diambilkan pada margin bagi hasil dari penyimpanan deposito di BTN Syariah. Bila jangka waktunya habis, wakif dapat menarik kembali uang wakafnya, atau bahkan dapat memperpanjang lagi.  

Wakaf uang di BTN Syariah ini tidak ada batas minimalnya. “Nasabah sudah bisa mewakafkan uangnya meski itu hanya seratus ribu saja,” tambah Indro. “Tapi, jika menginginkan Sertifikat Wakaf Uang, maka setoran minimalnya adalah satu juta rupiah.”  

Animo masyarakat dalam mewakafkan uang, lanjut Indro, kian positif. Jels, wakaf kini tidak lagi identik dengan tanah. [srmrdk/hrttk]

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *