Wakaf Bisa Bantu Tercapainya Food Security

Wakaf dapat menjadi solusi terhadap masalah yang dihadapi para petani terkait permodalan. Wakaf dapat membantu memberdayakan lahan, membuat lahan (menjadi) produktif. Pendataan lahan wakaf untuk untuk bidang pertanian harus dilakukan. Tindak lanjut yang lebih mendalam perlu dilakukan agar wakaf dapat menjadi salah satu solusi untuk menghadirkan permodalan yang mudah, murah, dan fleksibel bagi petani. Begitulah ujar Indah Megahwati, Direktur Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian.

Rifaldi Majid, tim riset WaCIDS dalam acara yang sama memaparkan bahwa aset wakaf  Indonesia saat ini, baik dalam bentuk tanah maupun uang, memiliki potensi sebagai solusi atas permasalahan permodalan di sektor pertanian. Luas tanah wakaf yang mencapai lebih dari 56 ribu Hektar (ha) dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk mengatasi permasalahan alih fungsi lahan. Adapun potensi wakaf uang yang mencapai nilai Rp 108 Triliun dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan yang murah dengan berbagai skema yang sesuai dengan syariat.

Rifaldi menegaskan bahwa penerapan skema pemanfaatan wakaf di sektor pertanian memerlukan kolaborasi di antara peneliti, praktisi, dan regulator sehingga lebih mudah untuk diterapkan dan dapat memenuhi aspek kepatuhan syariah.

Lisa Listiana menyampaikan bahwa selain menjadi sumber permodalan di sektor pertanian, lebih jauh lagi wakaf juga telah diusulkan dalam berbagai penelitian untuk menjadi solusi untuk tercapainya food security, yaitu suatu kondisi saat semua orang memiliki akses yang sama terhadap makanan yang aman dan bergizi sehingga dapat hidup secara sehat.

Pengoptimalan wakaf dapat berperan dalam memenuhi unsur-unsur untuk mencapai kondisi Food Security yang mencakup ketersediaan pangan, stabilitas pangan, pemanfaatan pangan, dan menghadirkan akses terhadap pangan itu sendiri. Di Indonesia, pemanfaatan wakaf di sektor pertanian bukan hanya wacana semata. Para praktisi di lapangan telah menjalankan berbagai program maupun skema untuk pemanfaatan wakaf di sektor pertanian seperti Lumbung Pangan Wakaf dan Lumbung Ternak Wakaf dari Global Wakaf.

Penulis         : WaCIDS  (Waqf Center for Indonesian Development and Studies)
Diterbitkan :  Kumparan, Kamis 16 Juni 2022

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *