Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menginisiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektoral terkait urusan wakaf antara Kankemenag Kota Semarang, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah menyampaikan, tujuan dari terjalinnya kerja sama dengan pihak BPN dan BWI Kota Semarang ini untuk menyamakan persepsi terkait perlindungan aset wakaf di Kota Semarang.
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat saling melengkapi di bidang penguatan data, proses sertifikasi, penertiban administrasi serta pengamanan dan pengelolaan aset wakaf,” ungkap Mukhlis, Jumat (1/7/2022).
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum mengatakan, PKS yang akan disepakati merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Mengingat kompleksnya permasalahan terkait wakaf dan perkembangan dinamis yang tidak bisa dihindari. Maka perlu adanya program yang terintegrasi,” ungkap Hanum.
Dengan sinergi yang terbentuk, lanjutnya, maka kinerja yang dilakukan akan semakin maksimal demi terwujudnya pelayanan masyarakat dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai amanat dari Undang-Undang.