Update! Daftar Nazhir Wakaf Uang Juli 2022

Nazhir adalah pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) dan berkewajiban menjaganya, mengelolanya sesuai dengan peruntukannya, dan menyalurkan manfaatnya kepada masyarakat yang berhak (mauquf alaih).

Calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan Nazhir sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Pendaftaran Nazhir Wakaf telah diatur dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 2 Tahun 2010.

Berikut data nazhir wakaf uang yang telah resmi terdaftar di Badan Wakaf Indonesia Per Januari 2021 selengkapnya bisa didownload disini.

Daftar Nazhir Wakaf Uang - Update
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *