Wakil Ketua BWI Buka Kegiatan Pembinaan Perwakilan BWI, Tatakelola Kenazhiran dan Bimtek Tukar Menukar Tanah Wakaf

Puluhan peserta dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf da Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali mengikuti pembinaan perwakilan BWI, tatakelola dan bimbingan teknis tukar menukar tanah wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia Pusat bekerjasama dengan Perwakilan BWI Bali di Denpasar pada Senin (25/07/2022).

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Dr. Yuli Yasin. Dalam kesempatan itu Ia menyampaikan bahwa BWI telah mengeluarkan 2 Peraturan baru. Pertama, Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja. Kedua, Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2021.

“BWI punya 2 Peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang mengatur organisasi tata kerja serta mengatur BWI Perwakilan,” Ujar Yuli Yasin, Senin (25/07/2022).

Selain itu, Perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah juga mengatakan kegiatan yang daiadakn BWI kali ini di inisiasi 3 Divisi yaitu: Divisi Kerjasama, Kelembagaan dan Advokasi, Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh dan Divisi Pemberdayaan Nazhir dan Pengelolaan.

Turut hadir dalam acara diatas Kabid Bimas Islam Kementrian Agama Provinsi Bali Abu Siri yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bali.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *