Hindari Penyerobotan Tanah Wakaf, Kementrian ATR Sarankan Sertipikasi Aset Wakaf

Tanah wakaf sering menjadi target penyerobotan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni mengatakan, untuk menghindari hal tersebut, maka menjadi penting untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf termasuk melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Jangan sampai tanah-tanah wakaf ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Alhamdulillah dengan PTSL ini (penyerobotan) bisa dimitigasikan dengan sertifikat tanah wakaf tadi,” ujar Raja Juli Antoni, Selasa (16/8/2022).

Selain melalui program PTSL, Raja Juli Antoni juga berharap para nazir dapat secara aktif mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang dikelolanya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, agar tanahnya tidak diserobot.

“Saya pastikan akan diadministrasikan secara baik oleh Kantah-Kantah di Aceh untuk menjaga tanah-tanah wakaf ini,” sambungnya.

Wamen Raja Juli menyebut tanah wakaf berawal dari tradisi mulia, yakni saling berbagi demi kepentingan umum. Maka penting untuk diberikan kepastian hukum untuk menghindari daripada praktik mafia tanah.

“Bapak-bapak adalah orang-orang yang mewakafkan tanahnya, harta bendanya dalam bentuk tanah ataupun bangunan untuk kepentingan umum seperti ibadah, pengajian, rumah yatim, yang memang menjadi tradisi kita sejak lama,” pungkas Raja Juli Antoni.

Karena seperti diketahui bahwa mafia tanah lebih leluasa bergerak ketika terdapat tanah yang tidak produktif, terlebih jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat tanah yang sah.

Lebih dari itu bahkan mafia tanah juga mampu bergerak diatas lahan yang masyarakat, meskipun lahan tersebut sudah menjadi milik orang lain yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *