Wakaf dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sejatinya merupakan hal penting yang mampu mengintegrasikan wakaf dengan UMKM. Sehingga kesejahteraan masyarakat melalui instrumen wakaf akan dapat diwujudkan melalui penyalurannya kepada pelaku UMKM. Dengan demikian, wakaf sangat mungkin untuk difungsikan sebagai instrumen alternatif dalam pembiayaan atau permodalan bagi pelaku UMKM, yang mendukung sumber pembiayaan utama lainnya.
Dengan menyesuaikan ketentuan dan karakteristik wakaf, maka UMKM produk halal sangat berpotensi dan dimungkinkan untuk menjadi pihak penerima wakaf. Hal ini tentu juga harus memperhatikan ikrar wakaf yang dilakukan oleh wakif saat penyerahan wakaf kepada nazhir.
Dan untuk mencapai itu, UMKM harus melakukan sertifikasi halal. Dan berikut langkah-langkahnya.
Halalpdf