Pengertian Wakaf

Wakaf  merupakan instrumen yang memiliki potensi ekonomi yang besar, sudah saatnya bangsa Indonesia memanfaatkan wakaf ini semaksimal mung kin. Apalagi hal ini diperkuat oleh keberadaan UU No 41/2004 tentang Wakaf, yang memberikan landasan yuridis dan hukum yang kuat bagi pengembangan wakaf ke depan, baik wakaf berupa aset tetap seperti ge dung dan tanah, maupun wakaf be rupa uang.

Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebagai institusi yang mendapat mandat untuk mengembangkan wakaf, perlu diperkuat dan didorong agar bisa berperan lebih signifikan da lam mengambil inisiatif dan lang kah-langkah strategis dalam upaya optimalisasi instrumen wakaf.

Kita pun sebagai bangsa dapat pula belajar dari negara-negara lain seperti Singapura, yang terbukti mam pu memodernisasi pengelolaan wa kaf sehingga aset-aset wakaf yang memiliki nilai ekonomis dan sosial yang tinggi. Agar instrumen ini dapat dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, maka pa ling tidak, ada tiga langkah strategis yang harus dilakukan oleh BWI dan para pemangku kepentingan (stakeholder) perwakafan nasional.

Pertama, perlunya penguatan edukasi masyarakat tentang wakaf. Hal ini sangat penting dilakukan karena persepsi masyarakat tentang wakaf masih sangat tradisional. Masih banyak warga masyarakat yang hanya berpikir bahwa harta yang bisa diwakafkan hanyalah aset tetap berupa tanah dan gedung dengan per un tukan yang sangat terbatas. Misalnya, untuk pemakaman dan masjid. Belum terpikirkan untuk memproduktifkan wakaf secara ekonomis. Untuk itu, sosialiasi dan edukasi ini menjadi faktor penting yang dapat membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf.

Selain itu, harus ada keberanian yang bersifat ijtihadi untuk melakukan terobosan dan inovasi dalam pe manfaatan wakaf tanpa harus melanggar aspek syariah. Misalnya bagaimana mengembangkan wakaf uang sebagai sumber pembiayaan yang bersifat tijaari sehingga memberikan keuntungan ekonomis yang bisa dipakai untuk kepentingan sosial umat. Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh kekhilafahan Turki Usmani yang mampu berkuasa sela ma enam abad dengan ditopang oleh instrumen wakaf uang. Uang wakaf pada masa itu, sebagaimana studi Cizakca (2004), didayagunakan secara produktif melalui pembiayaan murabahah dan mudharabah yang disalur kan pada masyarakat, sehingga bisa berkembang dan memberikan dampak multiplier terhadap perekonomian. Di satu sisi, banyak masyarakat yang terbantu bsinisnya karena mendapat pembiayaan, sedangkan di sisi lain, keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.

Kedua, perlunya penataan kelembagaan melalui penguatan institusi dan SDM nadzir yang ada. Ini sangat krusial karena kualitas lembaga dan SDM ini sangat menentukan wajah perwakafan nasional. Untuk itu, sebagaimana yang saat ini tengah diusahakan pada sektor zakat, sektor wakaf ini memerlukan prinsip-prinsip pengelolaan modern yang sistematis dan terencana dengan baik. Dalam konteks inilah maka gagasan adanya waqf core principles (WCP) menjadi sangat penting.

WCP ini dapat dijadikan sebagai referensi standar pengelolaan wakaf yang baik dan modern. Dalam WCP ini harus diatur aspek tata kelola atau waqf governance yang efektif dan sesuai syariah. Dengan posisi wakaf saat ini yang secara resmi telah dijadikan sebagai bagian dari indikator tingkat kesehatan sistim keuangan syariah di suatu negara oleh IRTI – IDB, maka adanya waqf governance yang terstandarisasi secara global sangat diperlukan. Penulis berharap bahwa model kerjasama BAZNAS, Bank Indonesia dan IDB dalam me ngembangkan zakat core principles yang melibatkan tujuh negara lainnya, dapat diduplikasi pada sektor wakaf. Untuk itu, penulis sangat mendorong terealisasikannya model kolaborasi serupa antara BWI, BI dan IDB. Jika ini dapat dilakukan, penulis yakin bahwa zakat dan wakaf akan menjadi “duet maut” yang akan mengakselerasi perekonomian bangsa.

Ketiga, penguatan dukungan pemerintah. Dukungan ini antara lain berupa dukungan anggaran dan aturan-aturan yang mendukung pengembangan wakaf. Yang juga perlu dipikirkan adalah bagaimana pemerintah mendorong integrasi wakaf dengan instrumen lain seperti sukuk. Waqfbased sukuk dapat digunakan sebagai jalan untuk memproduktifkan aset wakaf yang ada.

Skema sukuk al-intifa’ Zamzam Tower di Mekkah bisa menjadi salah satu sumber referensi integrasi aset wakaf dan sukuk. Melalui upaya penguatan yang dilakukan secara sistematis dan kontinyu, wakaf ke depan diharapkan dapat menjadi instrumen domestik yang dapat diandalkan untuk mening katkan kesejahteraan masyarakat. Wallahu a’lam.

Penulis: Dr Irfan Syauqi Beik
Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *