Sertifikasi tanah wakaf yang terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ini hadir agar diakui negara dan memiliki alas hak yang legal.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkann, ini juga sebagai upaya menjaga niat baik wakif. Menurut dia, para wakif berharap mewakafkan hartanya agar berbuah amal saleh dan amal jariah pada masa mendatang.
“Oleh karena itu, ini patut dijaga. Jika tidak dijaga dengan baik dapat diambil oleh pihak yang tak bertanggung jawab seperti mafia tanah,” tegas Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (6/2/2023).
Selain itu, Raja Juli juga berkata bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memerintahkan untuk serius dalam upaya pendampingan sertifikasi tanah wakaf ini.
“Hal ini juga sebagai upaya komitmen kita kepada para umat beragama di Indonesia untuk memastikan tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia dapat tersertifikasi,” tambah dia.
Raja Juli mengungkapkan, dalam agama Islam, terdapat aktivitas islamic philanthropy atau kedermawanan berlandaskan islam.
Dia menyebutkan, hal ini juga didasari oleh kesadaran kolektif bahwa harta yang dimiliki oleh muslim tak hanya bersifat personal, tapi juga bersifat sosial.
“Sehingga, mereka kemudian bersedekah, mewakafkan harta mereka secara halal untuk kepentingan umum,” katanya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan pun mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) beserta jajaran atas upaya sertipfkasi tanah wakaf.
“Semoga dengan adanya sertifikasi tanah wakaf ini sebagai langkah awal menuju capaian-capaian daerah lainnya,” ujar Muda. Muda berpendapat, sertifikasi tanah wakaf oleh Kementerian ATR/BPN ini adalah sesuatu yang sangat dihargai dan dibanggakan Kabupaten Kubu Raya.
(Sumber: Kompas)