Jakarta – Dari 18 bidang tanah di Meruya, Jakarta Barat, untuk membangun tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2), delapan bidang tanah masih dalam sengketa lahan. Termasuk di dalamnya adalah tanah berstatus wakaf. Sengketa tanah ini masih menjadi kendala tersendatnya penyelesaian ruas tol tersebut.
Pada delapan bidang tanah tersebut, masih terjadi masalah tumpang-tindih pemilik tanah dan wakaf tempat pemakaman umum (TPU) di Meruya Selatan dan Meruya Utara. Maesaroh (60), warga RT 08/RW 04, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, mengatakan bahwa tanah milik suaminya masih memiliki masalah tumpang tindih kepemilikan tanah dengan kakak kandungnya. Ia mengaku memiliki tanah seluas 1.500 meter persegi, tetapi 600 meter dari tanah tersebut diakui oleh kakak suaminya dan bahkan telah terbit sertifikat atas tanah tersebut dengan nama kakak suaminya.
Selain kendala tumpang-tindih kepemilikan tanah, Maesaroh dan suaminya juga meminta ganti rugi sebesar Rp 5 juta per meter persegi atas tanah mereka yang tergusur akibat pembangunan tor JORR W2 tersebut. Ia menyatakan tidak akan pindah dari tempat tinggalnya saat ini jika harga yang diajukan tidak disepakati oleh tim pembebasan tanah.
Saat ini di atas tanah tersebut telah dibangun rumah kontrakan untuk menambah uang belanja dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Maesaroh dan keluarganya. Jika tanah tidak dihargai sebesar Rp 5 juta per meter persegi, maka ia dan keluarganya tidak akan mengabulkan pembebasan tanah untuk pembangunan tol tersebut.
Delapan bidang tanah yang masih terganjal sengketa tersebut terdiri dari satu lahan di Meruya Selatan dan tujuh lahan di Meruya Utara. Tanah yang belum dibebaskan di Meruya Utara merupakan tanah wakaf dan tanah kosong milik ahli waris. Tanah wakaf yang dijadikan tempat pemakaman umum dan berisi 152 makam tersebut rencananya akan dipindahkan ke Gondang, Kalideres, Jakarta Barat.
Pemindahan makam tersebut tidak disetujui oleh Mul (55), warga Meruya Utara. Ia tidak ingin makam leluhurnya dipindahkan ke tempat yang lebih jauh. Jika makam tersebut ingin dipindahkan, ia dan warga lain di Meruya Utara meminta pemindahan ke tanah samping pemda yang tidak terkena pembangunan jalan tol. Tanah tersebut masih berupa sawah sehingga pemerintah hanya perlu menguruk tanah dan memindahkan makam ke tanah milik pemerintah tersebut.
Mul menambahkan, jika pemerintah memaksakan untuk memindahkan makam ke daerah yang jauh, itu akan menyulitkan warga yang akan berziarah. Belum lagi jika ada warga yang meninggal dunia dan membutuhkan tempat untuk mengubur, itu akan menyulitkan warga Meruya Utara.
Untuk mencari jalan keluar atas bidang tanah wakaf tersebut, warga dan pemerintah akan menggelar musyawarah pada Senin (19/11/2012) di kantor Wali Kota Jakarta Barat. Jika keputusan yang diberikan tidak sesuai keinginan warga, ia dan warga lain berencana melakukan unjuk rasa.
Pada Senin (12/11/2012) pekan ini, sebanyak 10 bidang tanah dari 18 bidang tanah sengketa sudah disetujui untuk dijual kepada tim pembebasan tanah dengan harga yang telah disepakati. Tanah untuk membangun tol JORR W2 yang menghubungkan Kebon Jeruk-Ulu Jami itu dihargai Rp 2,6 juta sampai Rp 3,4 juta per meter persegi. Kini tinggal tunggu kepastian atas status delapan bidang tanah yang bersengketa tadi. [kompas]