Menakar Potensi Pengembangan Ragam Model Wakaf Dalam Menjaring Investor Aset Wakaf

Penulis : Rindawati Maulina, ST, MT., MSc, Analis Bank Indonesia

Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbanyak, yaitu mencapai 200 juta jiwa, Indonesia memiliki potensi penggalangan wakaf uang yang juga sangat besar. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), nilai pengumpulan wakaf dapat mencapai hingga Rp 20 triliun per tahun dengan asumsi hanya 20 juta umat Islam berdonasi Rp 1 juta per tahun atau kurang dari Rp 100.000 saja per bulan. Namun dari fakta yang ada, jumlah wakaf tunai yang terkumpul pada tahun 2022 lalu sangat jauh di bawah potensinya, yaitu hanya sekitar Rp 1,4 triliun atau kurang dari 1%. Sementara, berdasarkan laporan Bank Dunia pada tahun 2016, hampir separuh penduduk Indonesia termasuk kelompok muslim kelas menengah ke atas. Artinya, kelompok ini memiliki keleluasaan untuk berpartisipasi berwakaf. Apa yang sebenarnya terjadi sehingga wakaf belum menjadi pilihan amal jariyah sebagian besar Muslim di Indonesia?

Tidak seperti zakat yang merupakan salah satu kewajiban bagi muslim yang telah dikategorikan mampu, wakaf merupakan sebuah amalan sunah sehingga mungkin prakteknya belum cukup dipahami kebanyakan orang. Untuk menarik minat muslim dalam berwakaf, pemerintah Indonesia telah menggaungkan berbagai program, salah satu yang kian populer sejak dikeluarkannya fatwa oleh DSN MUI pada 2012 adalah wakaf uang. Agar dapat lebih menjaring lebih luas calon wakif di seluruh nusantara, peran bank syariah di Indonesia juga ditetapkan sebagai lembaga pengumpul wakaf uang (LKSPWU) sesuai dengan UU Wakaf No.41 Tahun 2004. Baru-baru ini bank syariah juga telah mendapatkan peran tambahan sebagai nazir wakaf setelah Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) disahkan.

Namun apabila kita mengambil pelajaran dari peluncuran program wakaf uang dengan melibatkan bank syariah pada instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sejak 2020 silam, meskipun tercatat peningkatan yang cukup signifikan dalam jumlah yang dikumpulkan selama tiga seri penerbitan CWLS ritel, dari sisi jumlah wakif individu yang berpartisipasi dalam program tersebut masih terbilang minimal. Pengumpulan wakaf melalui aplikasi online maupun digital bank syariah juga belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Rendahnya jumlah muslim yang berpartisipasi dalam wakaf uang menunjukkan adanya hambatan dan tantangan dalam prilaku muslim merespon penawaran wakaf. Padahal, inovasi pengelolaan wakaf uang sangat membantu tercapainya distribusi kekayaan dan kesejahteraan secara lebih luas, baik bagi si kaya maupun bagi si miskin sebagai penerima manfaat wakaf. Pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi masyarakat juga telah terbukti akan semakin efektif.

Latar belakang budaya yang membentuk prilaku, pemikiran, persepsi, dan ekspektasi terhadap wakaf akan sedikit banyak mempengaruhi penerimaan masyarakat terhadap berbagai program wakaf uang yang digaungkan. Dengan demikian, tantangan berikutnya adalah melakukan peninjauan kembali terhadap ketepatan strategi yang diterapkan saat ini. Fakta bahwa muslim di Indonesia tidaklah homogen dari berbagai sisi karakteristiknya, memberikan sinyal kepada pemerintah, regulator wakaf dan berbagai pihak terkait dalam sektor keuangan Islam bahwa kunci keberhasilan pengembangan wakaf produktif tidak hanya melulu berlomba-lomba bagaimana dan siapa yang paling mampu mengumpulkan wakaf uang, namun juga memberikan porsi perhatian yang lebih besar pada prilaku dan karakteristik serta motivasi berwakaf muslim di Indonesia. Kita tidak dapat menjustifikasi bahwa seseorang yang religius tidak akan memiliki kepentingan dan kebutuhan yang bersifat duniawi. Sebaliknya, belum tentu valid menvonis bahwa golongan Muslim kaya yang sebenarnya mampu berwakaf menjadi tidak religius kalau mereka belum berwakaf.

Sambil terus berupaya membenahi akses berwakaf bagi masyarakat, pergeseran paradigma tentang wakaf, terutama wakaf uang juga terbilang krusial. Edukasi dan sosialisasi yang lebih menyasar pada pemahaman yang lebih baik bahwa wakaf tidak sekedar ditujukan untuk membangun tempat ibadah, namun juga untuk menimba manfaat untuk kehidupan dunia dan akhirat. Salah satu rekomendasi yang dapat ditelaah lebih lanjut adalah dengan mengembangkan model penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang yang memadukan berbagai pilihan yang dapat mengakomodir keberagaman karakteristik dan motivasi dari Muslim dalam berwakaf, terutama golongan menengah ke atas. Selain dengan mempertimbangkan fleksibilitas jumlah wakaf dan jangka waktu, pihak terkait dapat membuka penawaran wakaf dengan tipe partisipasi yang lebih variatif sehingga sesuai dengan kebutuhan dan tujuan calon wakif, atau dapat dijuluki lebih terhormat sebagai para “investor aset Allah”.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *