Menteri Agama Serahkan 9 Sertfifikat Tanah wakaf di Garut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan sembilan sertifikat tanah wakaf di Masjid Utsman Bin Affan, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Jumat (24/6/2023).

“Hari ini, ada sembilan bidang tanah yang kita serahkan, ada beberapa bidang tanah yang masih proses ada 100 tanah wakaf,” ucap Hadi.

Hadi menambahkan, hal ini bertujuan agar anak cucu dari pemilik paham bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan untuk kegiatan ibadah.

Maka dari itu, pihaknya sangat mendorong untuk sertifikasi tanah wakaf dan memerintahkan para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) maupun Ketua Kantor Wilayah (Kakanwil) di Jawa Barat untuk penyertifikatan.

Pada hari yang sama, Hadi juga menyerahkan sembilan sertifikat secara door to door(pintu ke pintu) di Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora. Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Baru saja saya melaksanakan door to door di Desa Harumansari untuk menyerahkan sembilan sertifikat PTSL,” terang Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah itu. Hadi mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan masyarakat dan diakui dia kalau mereka merasa senang dengan program sertifikasi PTSL ini.

Sebelumnya, Hadi juga telah menyerahkan sertifikat Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), instansi pemerintah TNI/Polri, serta redistribusi tanah kepada 422 kepala keluarga (KK).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Hadi di Pendopo Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Pada pagi hari ini kita bisa berkumpul bersama dalam rangka penyerahan sertifikat yang baru saja kita saksikan yaitu sertifikat BMN, BMD, instansi pemerintah TNI/Polri, dan yang tidak kalah penting adalah redistribusi untuk 422 kepala keluarga,” jelas Hadi.

Hadi menuturkan, dirinya pun menyambut gembira sertifikat redistribusi yang telah ditunggu lama oleh masyarakat. Kata dia, sertifikat tersebut bersifat komunal atau bersama.

“Karena apa? Kalau kita serahkan secara bersama, secara komunal, maka tidak mudah untuk diperjualbelikan. Semuanya adalah untuk peningkatan ekonomi,” tuntasnya.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *