Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebut bahwa kesadaran melakukan ikrar wakaf sangat penting. Hal ini lantaran banyaknya orang yang berwakaf tetapi tidak mengurus surat menyuratnya dalam bentuk akta ikrar wakaf.
“Saking jujurnya orang-orang kita ketika berwakaf tetapi tidak dicatat, biasanya dalam perjuangan masih utuh, tapi kalau sudah ada pendapatan beda pendapat,” kata Kiai Cholil Nafis saat menjadi Keynnote Speaker pada Penyuluhan Hukum Wakaf, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (07/06/2023).
Pencatatan surat menyurat dalam wakaf ini, jelasnya, juga penting dilakukan untuk menghindari adanya konflik di kemudiaan hari. Ia mengungkapkan, biasanya persoalan tersebut akan terjadi pada generasi kedua dan ketiga.
“Seringkali juga dari tanah wakaf yang ada di tengah-tengah kita ini bermasalah ketika generasi kedua dan ketiga,” ungkapnya.
Kegiatan yang bertajuk: Penguatan Peran dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf ini digelar atas kerja sama antara MUI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Dr. Tarmizi Tohor, Ketua Divisi KKA BWI Pusat Gatot Abdullah Mansyur, dan Komisioner BWI Pusat Tatang Astarudin.