Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, berharap Badan Wakaf Indonesia ke depan lebih powerfull, baik secara kelembagaan maupun SDM, sehingga tata kelola wakaf lebih baik.
Menurut Kamaruddin, potensi wakaf produktif mencapai 30 %, namun masih sedikit yang sudah diproduktifkan. Kementerian Agama juga sudah melakukan program inkubasi wakaf produktif tetapi anggarannya masih sangat kecil, karena itu penting dilakukan kolaborasi dengan Baznas, LAZ dan stake holder terkait,” ujar Kamaruddin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentnag Pengelola dan Pengelolaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Menyambut Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf. BWI memiliki Tugas dan fungsi BWI membantu pemerintah dalam sektor wakaf untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf sehingga dapat memajukan perwakafan nasional.
Acara dihadiri utusan dari Bank Indonesia, Kemenkeu, KNEKS, BWI, Lembaga Wakaf PBNU, Muhammadyah, Wistren, LW Masyarakat Ekonomi Syariah, Forum Wakaf Produktif dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, membahas terkait pengelola dan pengelolaan Badan Wakaf Indonesia (BWI)..
”Kami optimis ke depan banyak potensi yang dapat dikapitalisasi, karena itu kolaborasi penting dilakukan,” lanjut Kamaruddin.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan Kementerian Agama tengah menyusun peta jalan pengembangan pemberdayaan wakaf. Menurutnya, ada empat tahapan yang dirumuskan dalam Peta Jalan Wakaf.
“Kami sedang menyusun Peta Jalan Wakaf dan membaginya dalam empat tahapan,” terang Waryono.
Keempat tahapan itu: 1) Penguatan Regulasi, Kelembagaan, Kapasitas dan Tata Kelola wakaf, Periode; 2) Akselerasi Transformasi Kualitas, Kinerja, Produktivitas dan Daya saing Lembaga Wakaf; 3) Berdaya Saing Regional dan Global; dan 4) Rujukan Filantropi Islam Dunia.
“Kami ingin memperkuat Pengelolaan BWI, setiap divisi harus memiliki bidang keahlian khusus dan teknis yang dapat mendukung kinerja setiap divisi tersebut,” tegasnya.
Divisi tersebut meliputi: Divisi Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Aset Wakaf, Divisi Kerjasama, Kelembagaan dan Advokasi, Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh, Divisi Pengawasan dan Tata Kelola, Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi dan Literasi dan Pusat Kajian dan Transformasi Digital.
“BWI memiliki tugas dan fungsi yang besar, tetapi secara penganggaran masih kecil, karena itu penting exit strategi terkait kelembagaan BWI,” ujarnya
“Kita perlu branding wakaf, strateginya seperta apa dan perlu adanya branding implementasi proyek wakaf, bersama-sama mendorong wakaf menjadi life style,” sambungnya.
Direktur Departemen Keuangan Islam dan Ekonomi, Dadang Muljawan menambahkan Bank Indonesia konsen kepada wakaf, karena ada dana murah dalam pembangunan untuk memfasilitasi pendidikan dan kesehatan. Wakaf bisa menjadi efisiensi sebuah pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi.
Terkait SDM BWI, Juwaini dari KNEKS melihat perlunya ahli terkait pertanahan-property dan ahli fundraising dana wakaf. Keberadaan para ahli itu diharapkan dapat memainkan peran dalam menjawab tantangan dan kebutuhan saat ini.