Malaysia – Memfasilitasi manajemen perusahaan wakaf di Malaysia merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan bisnis keuangan Islam di negara itu yang diumumkan pada bulan September tahun lalu. Pemerintah Malaysia sedang melakukan kajian terhadap wakaf dan mencari cara agar wakaf bisa dijalankan oleh perusahaan swasta, bukan lembaga agama.
Wakaf mengoperasikan proyek-proyek sosial seperti rumah sakit, masjid, dan sekolah dengan sumbangan yang diterima dari umat Islam dalam bentuk tanah, uang tunai, atau lainnya. Wakaf Malaysia memegang 11.091 hektar lahan senilai RM1.2 miliar, menurut Departemen Wakaf, Zakat dan Haji (Jawhar).Pemerintah ingin memperkenalkan manajemen perusahaan untuk meningkatkan tingkat pengembalian wakaf dan efisiensi ekonomi mereka.
Yayasan Wakaf Malaysia, bagian dari Jawhar, sedang melakukan dua studi; pertama, meneliti pengembangan wakaf secara umum. Kedua, penelitian akan fokus pada perusahaan wakaf, subjek yang telah menarik banyak minat perusahaan donor, kata Mohd Yusoh, pegawai Jawhar.
Keterlibatan perusahaan diperlukan untuk membuat wakaf lebih produktif, kata Sheila Ainon Yussof, analis senior di Institut Internasional Kuala Lumpur berbasis Studi Islam Lanjutan.
“Berbagai langkah telah diambil oleh pemerintah dan perusahaan swasta untuk mempercepat dan merangsang perkembangan wakaf di negeri ini, tetapi belum mencapai tingkat kecanggihan yang dapat diandalkan sebagai alat yang efisien dan efektif.”
Mustafa Omar Mohammed, profesor di Pusat Ekonomi Islam di International Islamic University Malaysia, memperkirakan hanya ada seperlima dari proyek wakaf yang menghasilkan pendapatan yang signifikan, yang berarti tidak ada cukup uang untuk membiayai banyak proyek.
Wakaf saat ini dipantau oleh Jawhar yang tidak memiliki kekuasaan administratif sehingga beberapa analis berpikir diperlukan hukum baru untuk mengatasi isu-isu penegakan hukum dan pengawasan.
“Mereka tidak memiliki yurisdiksi atas pengelolaan wakaf di negara masing-masing. Ini tidak mudah untuk Jawhar, mengingat keterbatasan yang mereka hadapi,” Dr Mohamad Akram Laldin, Direktur Eksekutif di International Sharia Research Academy for Islamic Finance yang berbasis di Malaysia, kepada Reuters.
Sebuah panduan pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh Jawhar hanya berfungsi sebagai panduan dan tidak memiliki legal standing, kata Sheila Aiono.
Peraturan Wakaf yang ada di Malaysia saat ini berdasarkan hukum trust Inggris, yang tidak cocok untuk manajemen wakaf modern, kata Murat Cizakca, profesor sejarah ekonomi komparatif di International Centre for Education in Islamic Finance di Malaysia. [Business Times]