Buka Rakornas, Wapres Sampaikan Capain BWI di 2023

Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, KH Ma’ruf Amin membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta pada 4 – 6 Desember 2023. Kiai Ma’ruf dalam Rakornas BWI menegaskan bahwa puncak-puncak peradaban umat, ditandai oleh praktik wakaf yang hebat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, dakwah, ekonomi, pertahanan dan lain sebagainya.

Kiai Ma’ruf menyampaikan apresiasi atas pencapaian dan pengembangan wakaf yang cukup signifikan. Di antaranya terhimpunnya wakaf tanah seluas 57.263 hektare dan 440.512 bidang, rata-rata pertumbuhannya 8 persen dalam tiga tahun terakhir. Di samping itu sertifikasi tanah wakaf telah mencapai 236.511 ribu sampai dengan tahun 2023.

“Juga telah terhimpun wakaf uang yang dilaporkan ke BWI senilai Rp 2,361 triliun di tahun 2023, naik dari posisi tahun 2021 senilai Rp 1,04 triliun,” kata Kiai Ma’ruf di Rakornas BWI, Senin (4/12/2023) malam.

Kiai Ma’ruf menambahkan, pencapaian BWI lainnya adalah Instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Sukuk Wakaf Retail (SWR) yang mencapai Rp 840 miliar. BWI sekaligus mendapatkan penghargaan global innovation award dari IsDB di tahun 2023.

Wapres menjelaskan, kemajuan dan pecapaian di bidang wakaf juga ditandai dengan terbentuknya standar kompetensi nadzir, dengan jumlah nadzir serta stakeholder perwakafan yang telah tersertifikasi sebanyak 3.855 orang asesi dengan pilihan 10 skema kompetensi yang diujikan. Juga terbentuknya 113 asesor, dan 83 batch pelaksanaan sertifikasi yang diselenggarakan di 64 tempat uji kompetensi di seluruh Indonesia sampai bulan November 2023.

BWI menyampaikan bahwa di tahun ini telah terbentuk Indeks Wakaf Nasional (IWN) sebagai standard pengukuran kinerja wakaf di setiap propinsi. Hasil survei IWN tahun 2023 mencapai angka 0,318 dengan kategori baik. Angka ini meningkat cukup signifikan (0,044) dari tahun 2022 dengan nilai 0,274 dengan kategori cukup. Hal ini menunjukkan secara umum data-data yang ada mengalami perubahan yang baik.

Di tempat yang sama, Ketua Pelaksana BWI, Prof Mohammad Nuh menyampaikan bahwa jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) per November 2023 sebanyak 45 LKS PWU dengan profil sebaran di sembilan bank umum, 15 Unit Usaha Syariah, 21 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

“Lahirnya platform SatuWakafIndonesia, yang diinisasi oleh BWI bersama Bank Indonesia (BI) menandai fase awal dari proses digitalisasi perwakafan nasional,” kata Prof Nuh.

Prof Nuh berharap platform SatuWakafIndonesia kedepannya akan terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama (Kemenag), ATR BPN dan Badan Amil Zakat Nasiona (Baznas). Platform SatuWakaf Indonesia diharapkan mampu menjadi wahana bagi para nazhir dan pengelola bisnis untuk berkolaborasi dalam hal pendanaan serta implementasi program wakaf produktif.

Ketua Pelaksana BWI ini menegaskan, gerakan wakaf masyarakat seperti wakaf ASN dan wakaf Calon Pengentin (Cantin) yang diinisasi oleh BWI bersama dengan Kemenag serta pemerintah daerah (Pemda). Kesemuanya diharapkan akan membentuk ekosistim perwakafan nasional yang lebih sehat.

Prof Nuh juga mengingatkan tantangan BWI kedepan. Di antaranya mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, namun juga aspek kelembagaan dan inovasi instrument wakaf. Kemudian, berlanjutnya proses sertifikasi tanah wakaf, masih terdapat 204.001 yang belum tersertifikasi.

“Berlanjutnya proses sertifikasi kompetensi nadzir dan stakeholders perwakafan, dan Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi, pemberdayaan wakaf, serta pondasi kelembagaan BWI pusat dan BWI daerah, ini juga menjadi tantangan,” ujar Prof Nuh.

Prof Nuh mengatakan, ekstensifikasi dan intensifikasi penghimpunan wakaf uang, melalui Sukuk Linked Wakaf dan Cash Wakaf Linked Deposit juga masih menjadi tantangan bagi BWI.

BWI perlu mendorong peran Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang sesuai mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). JugaBWI perlu mendorong kahirnya lembaga penjaminan pembiayaan aset wakaf, dan meningkatkan koordinasi dan supervisi BWI dengan Kemenag bersama aparat penegak hukum seperti Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial dalam menyelesaiakan sengketa hukum perwakafan nasional.

“BWI bersama semua pihak harus mengembalikan kembali wakaf sebagai pilar ekonomi umat,” ujar Prof Nuh.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *