Literasi Wakaf Bukan Sekadar untuk Sarana Ibadah Harus Ditingkatkan

Definisi Wakaf Produktif

Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah berharap pengelolaan aset wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kota Palu dapat memberikan dampak positif untuk kesejahteraan umat.

“Pengelolaan aset wakaf sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai bangunan dari upaya penanggulangan kemiskinan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Moh Rizal saat menghadiri kegiatan pembinaan Nazhir wakaf diselenggarakan BWI Perwakilan Kota Palu, di Palu, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Nazhir sebagai pihak yang ditunjuk menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, BWI sebagai lembaga membidangi wakaf perlu membangun sinergi dengan para pihak untuk pemberdayaan masyarakat.

Sehingga pengelolaan aset harus lebih profesional, produktif dan mampu menggali serta memanfaatkan potensi yang tersebar di Kota Palu.

“Kolaborasi penting dilakukan, dan saya berharap lembaga ini senantiasa menjaga kepercayaan Wakif,” ujarnya.

Menurut laporan, jumlah tanah wakaf bersertifikat jauh lebih kecil di banding dengan tanah wakaf tidak bersertifikat. Ini menjadi tantangan lembaga tersebut untuk mengurus dan menyelesaikan hambatan di lapangan, dan Pemkot Palu mendukung upaya sertifikasi lahan-lahan tersebut.

“Nazhir berperan dalam penyelesaian sertifikasi tahan wakaf, kami ingin dari penguatan kapasitas ini Nazhir lebih profesional bekerja,” ucapnya.

Pemkot Palu juga mengapresiasi Kantor Kementerian Agama Kota Palu dan jajaran BWI melakukan pendampingan, pembinaan sehingga wakaf di Kota Palu dapat terkelola dengan baik.

Dalam urusan wakaf katanya, perlu dilakukan secara terpadu dengan lembaga lain, supaya pengelolaannya lebih baik demi kemaslahatan umat.

Oleh sebab itu, perlunya langkah progresif untuk menghidupkan wakaf yang telah berjalan sebelumnya, supaya dapat berkontribusi dalam menanggulangi kemiskinan di daerah.

“Wakaf tidak terbatas pada ruang gerak yang selama ini dipandang sebagian kalangan, terbatas pada pemaknaannya yang mengarah kepada sarana ibadah, seperti Masjid, Mushollah, dan tanah perkuburan. Kita harus membuka cakrawala berpikir bahwa wakaf sebagai salah satu komponen yang dapat ditingkatkan untuk kemakmuran masyarakat,” tutur Rizal.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *