JAKARTA – Menanggapi soal tanah wakaf di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, yang terkena proyek tol Solo-Kertosono, Badan Wakaf Indonesia (BWI) meminta pihak-pihak terkait segera mengirimkan berkas tersebut ke BWI.
“Agar bisa segera dikaji dan diselesaikan secepatnya,” kata Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaidi di kantor BWI, di bilangan Taman Mini Indonesia Indah, Kamis (16/5/2013).
Permintaan itu terkait dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa tanah wakaf yang sudah bersertifikat tidak boleh ditukar dan kalaupun “terpaksa” harus ditukar, harus ada izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan dari BWI.
Selain itu, Djunaidi meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum segera mengagendakan koordinasi dengan pihak BWI mengingat kasus tanah wakaf terkena tol tidak sedikit jumlahnya. “Biar ada win-win solution. Kami sudah melayangkan surat kepada Direktur Jenderal Bina Marga mengenai hal itu pada 30 April 2013, tetapi mereka belum membalasnya,” ungkap Djunaidi.
Djunaidi berharap tukar guling (ruislag) tanah wakaf bisa lebih menguntungkan nazhir (pengelola tanah wakaf). Misalnya, apabila tanah wakaf yang terkena tol cukup luas, “Tanah itu bisa ditukar dengan tanah rest area. Ini tidak lain agar harta wakaf yang semula kurang produktif bisa menjadi lebih produktif dan lebih tinggi nilai manfaatnya,“ ujar Djunaedi.
Menurutnya, kalau harta wakaf menjadi produktif, yang untung adalah masyarakat, bukan segelintir orang saja. “Sebab, keuntungan dari pengelolaan tanah wakaf akan digunakan untuk kepentingan umat, seperti halnya tanah Khaibar pada masa Khalifah Umar,” jelasnya.
Editor: Nurkaib