Sejumlah Lembaga Bahas Tanah Masjid yang Belum Bersertifikat Wakaf


JAKARTA – Sejumlah lembaga penting di negeri ini, Selasa (13/6/2013), berkumpul di kantor Badan wakaf Indonesia (BWI), di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Diwakili oleh beberapa pejabat terasnya, mereka membahas status tanah masjid yang belum bersertifikat.



Mereka yang hadir dalam pertemuan itu antara lain K.H. Hafidz Utsman, Mustafa Edwin Nasution, dan Achmad Djunaidi (ketiganya dari BWI); Hasanuddin A.F. (Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia); Syamsuddin M.Z. (Dewan Masjid Indonesia); serta Amirudin Darari dan Rahadi (Kementerian Agama).



Pertemuan yang digagas BWI itu menghasilkan beberapa poin penting. Di antaranya:

  1. Masih banyak tanah masjid di Indonesia yang belum bersertifikat wakaf, seperti Masjid Istiqlal, Masjid Kubah Mas, Masjid Pondok Indah, Masjid At-Tin, Masjid Agung Al-Azhar, dan masjid-masjid di atas lahan fasilitas sosial perumahan.
  2. Perlu adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag dengan Badan Pertanahan Nasional untuk sertifikasi massal atas tanah-tanah masjid tersebut menjadi tanah wakaf demi menjamin keamanan hukum tanah-tanah masjid tersebut.
  3. Dasar hukum terhadap status tanah masjid harus wakaf adalah pasal 39 ayat 1 sub e PP no. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU no. 41 tahun 2004 dan fatwa MUI.
  4. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Wakaf telah mengeluarkan surat edaran bahwa tanah masjid yang di atasnya terdapat sekolah atau kantor KUA harus dibebaskan.
  5. Kemenag harus bekerja sama dengan BWI untuk mengurus harta benda wakaf sebagai kekayaan umat Islam.
  6. Secara fikih—dan telah difatwakan oleh MUI—bahwa tanah yang di atasnya dibangun masjid secara otomatis adalah tanah wakaf. Fatwa ini harus diperkuat oleh keputusan Menteri Agama.
  7. Dasar yang menyatakan bahwa tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid adalah tanah wakaf harus diperkuat, kemudian harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ada beberapa orang yang membangun masjid, tapi tanahnya belum wakaf.
  8. Harus ada ketegasan hukum atas tanah fasum yang di atasnya berdiri masjid, karena selama ini tanah fasum masih milik pengembang, bukan milik pemerintah daerah.
  9. Harus ada persiapan secara detail dengan kerja sama antara kemenag, BPN, dan BWI tentang status tanah masjid harus wakaf. Dan ini harus disosialisasikan kepada pengembang perumahan yang mendirikan masjid di tanah fasilitas umum, padahal tanah tersebut belum wakaf.
  10. Untuk merealisasikan program sertifikasi tanah masjid menjadi berstatus tanah wakaf harus ada sosialisasi ke DMI di tingkat bawah dan harus ada payung hukum untuk memprosesnya, serta juklak sertifikasi tanah masjid.
  11. Langkah yang perlu dilakukan adalah: (a) Pertama kali sebagai percontohan adalah mensertifikatkan tanah masjid tingkat kabupaten/kota yang belum bersertifikat tanah wakaf; (b) Biro Hukum Kemenag bersama BWI mengadakan pertemuan dengan kemendagri dan BPN.
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *