Harmonisasi Pengelolaan Wakaf, Kunci Optimalisasi Aset Wakaf Nasional

Harmonisasi Pengelolaan Wakaf, Kunci Optimalisasi Aset Wakaf Nasional

BWI – Upaya mengoptimalkan perwakafan nasional semakin intensif dilakukan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kementerian Agama RI menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Harmonisasi Program di Hotel 101 Urban Jakarta pada Rabu, (19/06/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam pengelolaan wakaf di Indonesia.

Sekretaris BWI, H. Anas Nasikhin, mengungkapkan apresiasi atas inisiatif kegiatan ini. “Terima kasih kami sampaikan kepada Kemenag, Pak Direktur. Banyak hal terkait wakaf perlu ditangani dengan baik, irisan-irisan antara BWI dan Kemenag perlu dipadukan. Persoalan-persoalan krusial bagaimana secara efektif dapat kita selesaikan,” ujarnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono, menegaskan pentingnya harmonisasi program pengelolaan wakaf antara Kementerian Agama dan BWI. Dalam FGD tersebut, Prof. Waryono menekankan beberapa hal kunci yang perlu diharmonisasikan, yaitu:

  1. Kejelasan data dan informasi nazhir (pengelola) wakaf, baik perseorangan maupun organisasi/badan hukum.
  2. Mekanisme pergantian dan pemberhentian nazhir yang jelas dan terstandar.
  3. Pembinaan dan pengawasan nazhir yang terintegrasi antara Kemenag dan BWI.
  4. Sinkronisasi program-program pemberdayaan dan pengembangan aset wakaf.
  5. Peningkatan peran BWI di tingkat daerah dalam mengelola dan mengembangkan wakaf secara optimal.

Prof. Waryono menegaskan bahwa harmonisasi pengelolaan wakaf antara Kemenag dan BWI merupakan kunci untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf nasional demi kesejahteraan umat. Berbagai permasalahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih kewenangan, data wakaf yang belum terintegrasi, serta lemahnya pembinaan dan pengawasan nazhir, harus segera diatasi melalui langkah-langkah strategis yang terukur.

Ke depan, lanjut Prof. Waryono, Kemenag dan BWI harus bersinergi secara intensif, mulai dari penyusunan regulasi, pengembangan sistem informasi, hingga penguatan kapasitas SDM di tingkat daerah. Hal ini penting agar pengelolaan wakaf dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan sinergi antara Kemenag dan BWI dapat terjalin lebih erat sehingga berbagai permasalahan terkait pengelolaan wakaf dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Optimalisasi aset wakaf nasional pun dapat tercapai, membawa kesejahteraan bagi umat secara luas.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *