Pemerintah Tawarkan SWR005, Begini Cara Belinya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 kepada wakif individu dan institusi.

Masa penawaran SWR005 akan berlangsung selama dua bulan yakni mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2024.

Adapun tanggal setelmen atau penerbitannya 16 Oktober 2024. Adapun besaran kupon atau tingkat imbalan SWR005 yakni 6,50 persen floating with floor yang akan disalurkan untuk program sosial bagi masyarakat.

Pembayaran imbalan setiap tanggal 10 setiap bulannya dengan pembayaran pertama pada 10 Desember 2024 (long coupon).

Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.

Selanjutnya, Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS.

SWR005 memiliki tenor 2 tahun yang akan jatuh tempo 10 Oktober 2026. Penerbitan SWR005 ini menggunakan akad wakalah. Tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan (non tradable) di pasar sekunder.

“Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia,” kata DJPPR dalam keterangan resminya, dikutip Minggu 11/8/2024).

DJPPR menyebut penerbitan SWR005 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005, Pemerintah bertujuan untuk memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen untuk dapat menempatkan dana wakafnya pada instrument yang aman dan produktif.

Cara membeli Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 Bagi Anda yang berminat, proses pemesanan pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 secara online dilakukan melalui empat tahap, yaitu:

(i) registrasi melalui sistem elektronik Midi.

(ii) pemesanan melalui sistem elektronik Midis

(iii) pembayaran melalui bank persepsi dengan berbagai saluran pembayaran,

(iv) menerima bukti konfirmasi kepemilikan CWLS Ritel.

Sementara proses pemesanan pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 secara offline dapat dilakukan melalui 4 (empat) tahap, yaitu

(i) datang langsung ke kantor Midis,

(ii) mengisi formular akta ikrar wakaf dan pemesanan,

(iii) menyetorkan dana, dan

(iv) wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang

Calon wakif dapat menghubungi enam Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu:

PT Bank Syariah Indonesia

PT Bank Muamalat Indonesia

PT Bank Mega Syariah

PT Bank KB Bukopin Syariah

PT Bank CIMB Niaga Syariah

PT Bank Permata Syariah

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *