Wakaf untuk UKM, Kemenkop Siapkan 30 Koperasi Lagi Menjadi Nazhir Wakaf Uang

 

BOGOR–Setelah sukses mendaftarkan delapan koperasi jasa keuangan syariah sebagai nazhir wakaf uang pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) menyiapkan 30 lagi KJKS untuk menjadi nazhir wakaf uang yang sah berikutnya. Demikian disampaikan Tamim Saefudin, Asisten Deputi Urusan Program Pendanaan Kemenkop dan UKM, pada acara pembekalan nazhir wakaf uang di Bogor awal pekan ini.

 

Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 1.024 KJKS dan 2.104 unit jasa keuangan syariah (UJKS) yang terdaftar di Kemenkop dan UKM. Dari jumlah itu, sekira 30 koperasi sudah siap untuk mendaftar sebagai nazhir wakaf uang dalam waktu dekat.

 

Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaedi menyambut baik ihwal pendaftaran 30 KJKS sebagai nazhir wakaf uang. Ia berharap, “Semakin banyak nazhir wakaf uang, akan semakin besar dana wakaf yang terkumpul dan bisa dimanfaatkan oleh sektor usaha kecil dan menengah.”

 

Di samping itu, Djunaedi tidak lupa mengimbau lembaga-lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang wakaf sebagai pengawas wakaf uang agar meningkatkan fungsi pengawasan dan monitoring. “Pengawasan dan monitoring harus diperkuat, mengingat ini terkait dengan dana umat.”

 

Selain dari BWI, acara yang bertajuk “Workshop Skim dan Pendanaan bagi Usaha Mikro dan Kecil oleh KJKS/UJKS Koperasi yang Bersumber dari Pendayagunaan Wakaf” tersebut juga dihadiri Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Attamimy. (nurkaib)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *