Tinggalkan Mazhab “Pelepah Kurma”


JAKARTA—Pada dasarnya wakaf harus bersifat produktif. Wakaf harus dikelola sehingga menghasilkan keuntungan untuk disalurkan kepada mauquf alaih, yaitu pihak yang ditunjuk wakif untuk mendapatkan manfaat dari harta wakaf. Itulah spirit wakaf yang diserap Umar bin Khaththab kala meminta nasihat Nabi Muhammad saw terkait kebunnya yang ada di Khaibar. Karena itu, mazhab “pelepah kurma” harus ditinggalkan.


Itulah salah satu poin yang disampaikan Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Achmad Djunaedi, saat menemuo para nazhir wakaf Al-Kautsar, Leuwiliang, Bogor, di Kantor BWI, Rabu siang (27/12/2013).


Djunaedi menjelaskan, mazhab pelepah kurma adalah pandangan sebagian orang yang tidak mau memproduktifkan harta wakaf dengan alasan harta tersebut adalah peninggalan si wakif yang harus dilestarikan. Padahal, menurut Djunaedi, Masjid Nabawi yang dulunya dibangun Nabi dari pelepah kurma sekarang sudah berubah drastis. “Tidak ada lagi pelepah kurma di Masjid Nabawi. Yang ada hanyalah bangunan megah, berdinding beton, dan super wah. Bahkan, di kanan kirinya kini juga sudah berdiri pusat niaga modern dan hotel-hotel bertingkat,” terang dia.


Karena itu, Djunaedi mengimbau semua nazhir bisa mengubah cara pandang mereka dalam mengelola harta wakaf. Menurutnya, semua harta wakaf harus diproduktifkan, terutama yang ada di lokasi-lokasi strategis dan kota-kota besar. “Bila perlu, undang investor semisal IDB untuk bekerja sama memproduktifkan harta wakaf,” kata dia.[]


Nurkaib

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *