CIREBON–Pertemuan membahas solusi persoalan Masjid Teja Suar yang difasilitasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Drs H Dudung Mulyana MSi berlangsung tertutup di ruang rapat bupati, kemarin. Sayangnya lagi, pemilik Teja Suar, H Saelan dan calon pembeli tidak mengikuti pertemuan. Kedua belah pihak hanya mewakilkan kepada penasihat Masjid Teja Suar, H Ahmad Dahlan.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Cirebon H Zainal Abidin SE MM, Ketua MUI KH Ja’far Aqil Siradj, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon Drs H Masykur MPd, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon H Muntakhobul Fuad SAg MPd, dandim Sumber, kasi Intel Kejaksaan Sumber dan lainnya.
Usai rapat, para peserta enggan berkomentar kepada awak media. Hanya penasihat Masjid Teja Suar, H Ahmad Dahlan yang mau buka suara. Pada kesempatan itu, dia membeberkan, bahwa semua peserta rapat sepakat untuk menyelamatkan Masjid Teja Suar dengan tanpa diruntuhkan, menolak relokasi dan alih fungsi.
“Kesimpulan rapat mengatakan Masjid Teja Suar harus diselamatkan, tidak boleh diruntuhkan, direlokasi dan dialihfungsikan. Dan yang harus jadi catatan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon tidak akan memberi izin untuk relokasi dan alih fungsi masjid,” singkatnya kepada para wartawan.
Lalu bagaimana dengan transaksi jual beli yang sudah terjadi, dengan pemberian DP dari pembeli ke penjual? Ahmad Dahlan menjawab hal itu tidak tertera dalam kesimpulan rapat. “Itu tidak ada di dalam kesimpulan. Nanti saja kita akan bahas hal ini pada pertemuan berikutnya. Kita akan membentuk tim dengan bakorwil, ini masih proses,” singkatnya.
Terpisah, Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Sambas SAg MPd mengatakan, belum lama ini pada tanggal 13 Juni 2013 lalu, sejumlah lembaga penting berkumpul di kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta. “Belum lama telah dirapatkan, secara fikih dan telah difatwakan oleh MUI bahwa tanah yang di atasnya dibangun Masjid secara otomatis adalah tanah wakaf,” ujarnya.
Di Indonesia, sebut H Sambas, masih banyak tanah masjid yang belum bersertifikat wakaf. Di antaranya, Masjid Itiqlal, Masjid Kubah Mas, Masjid Pondok Indah, Masjid At Tin, Masjid Agung Al Azhar, dan masjid-masjid di atas lahan fasilitas sosial perumahan dan lain-lain. “Dasar hukum terhadap status tanah masjid harus wakaf itu adalah pasal 39 ayat 1 sub e PP no 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 tahun 2004 dan fatwa MUI. Oleh karenanya mau tidak mau, rela tidak rela, ikhlas tidak ikhlas semuanya harus ikhlas dan mau. Tanah masjid harus ikhlas menjadi tanah bersertifikat wakaf, karena mengerjakan suatu kebaikan jangan setengah-setengah, apalagi ini untuk kepentingan umat Islam,” ujarnya saat ditemui Radar di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, saat ini di Kabupaten Cirebon ada 33 Masjid dengan luas 76723.90 meter persegi dan 112 musala dengan luas 45.144.99 meter persegi belum bersertifikat wakaf. Sedangkan yang sudah bersertifikat wakaf, ada 108 masjid dengan luas 64.385 meter persegi dan 1.025 musala dengan luas 164.123 meter persegi.
“Direktorat jenderal pemberdayaan wakaf telah mengeluarkan edaran bahwa tanah masjid yang di atasnya terdapat sekolah atau kantor KUA harus dibebaskan. Melihat fenomena ini, makanya kami bersama BWI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang mengurus surat-surat tanah wakaf, hal ini bertujuan agar di kemudian hari tidak terjadi lagi persoalan seperti itu (Masjid Teja Suar, red). Sebab jika tanah itu sudah wakaf, maka dasar hukumnya sangat kuat. Kami miliki komitmen untuk mengurus harta benda wakaf sebagaimana kekayaan umat Islam,” ujarnya.
Terpisah, mantan pengurus Takmir Masjid Teja Suar Dr H Agus Alwafier By MM mengingatkan kepada pemilik untuk berhati-hati dalam memutuskan apakah dijual atau tidak, dibongkar atau tidak. Karena, jika ada pembongkaran, tentu akan menyakiti hati umat Islam. “Kita doakan UMC punya dana banyak. Jangan khawatir Allah juga memperhatikan dan akan mengasihnya. Jadikan Teja Suar ke depan menjadi sentral umat Islam. Masjid jangan sepi lagi, jadikan pusat kajian, pusat pendidikan, lembaga ekonomi dan tempat ibadah yang nyaman,” pungkasnya
Sumber: Radar Cirebon