Wakaf di Demak Besar, Tapi Belum Produktif

DEMAK–Aset wakaf di Demak sungguh besar, tetapi tidak semua dikelola secara produktif. Untuk itu, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Demak mengajak para pembina pengelola wakaf dengan menggelar pelatihan agar tanah wakaf tersebut bisa menjadi lebih produktif.

 

Pelatihan pembinaan nazhir dan lembaga wakaf ini diselenggarakan di Hotel Wijaya Kusuma Demak, Selasa (3/12).

 

Hadir sebagai pembicara Drs H Nor Rosyid Msi (Kasubag TU Kankemenag Demak), DR H Abdurrohman Kasdi Lc Msi (Direktur Pascasarjana STAIN Kudus), H Ali Sugianto SHI MM (Penyelenggara Syariah Kankemenag Demak) dan M Novel SE ST Msi (Pakar Ekonomi Syariah).

 

Kegiatan tersebut diikuti 40 orang pengelola wakaf baik perorangan maupun organisasi yang berasal dari 14 kecamatan. Menurut Ali, potensi wakaf di Demak sungguh besar.

 

Hal ini dilihat dari tanah wakaf yang tercatat di desa-desa sebanyak 4.406 bidang atau setara dengan 16.627.265 m2. Dari jumlah itu, wakaf yang telah bersertifikat sebanyak 3.832 bidang atau 14.744.890 m2. Sedangkan tanah wakaf yang belum bersertifikat sebanyak 574 bidang atau 1.882.375 m2.

 

Sayangnya, kata dia, pemikiran para pengelola tanah wakaf ini masih ortodoks sehingga kurang memberikan kontribusi bagi perubahan ekonomi masyarakat sekitar.

 

Dikatakannya, saat ini terdapat tiga persoalan besar dalam pengembangan wakaf hampir di setiap daerah. ‘’Pertama, persepsi wakaf masih terbatas pada tempat ibadah atau makam dan belum dikembangkan secara produktif sehingga tidak memiliki nilai ekonomi,’’ katanya.

 

Kedua, kemampuan manajerial pengelola wakaf juga masih sangat terbatas. Selain itu, masih dihadapkan pada keterbatasan dana investasi wakaf produktif. Karena itu, perlu ada perombakan cara berpikir hingga tata kelola sehingga wakaf bisa menjadi aset produktif. Ia memisalkan seperti Masjid Baiturrahman Semarang dimana lantai dasarnya dikembangkan menjadi kawasan usaha dan bisnis.

 

Jalinan kemitraan dengan para pengusaha ini diharapkan bisa mengembangkan wakaf produktif.

 

‘’Wakaf yang ada saat ini memiliki potensi aset yang besar, namun terbengkalai karena tidak dikelola secara profesional. Jika mau dikembangkan maka pengelola wakaf juga harus akuntabel dan mau diperiksa oleh auditor syariah,’’ imbuhnya.

 

Sumber: Rakyat Merdeka

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *