Bogor | Bagi anda yang penghasilannya tidak terlalu gede, jangan berkecil hati untuk tidak bisa berwakaf. Cukup dengan menyetor dana wakaf 1 juta rupiah, anda sudah menjadi wakif . Dengan begitu, anda termasuk investor abadi yang manfaatnya mengalir tanpa henti. Itulah ketetapan Badan Wakaf Indonesia dalam rangka membumikan wakaf uang di Indonesia. Ketetapan ini merupakan bagian dari hasil pertemuan Konsinering BWI bersama Calon Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), yang berlangsung tanggal 13-15 Februari di Cisarua, Bogor.
Selain itu, model wakaf uang disepakati dengan dua model: berjangka tidak terbatas (abadi) dan berjangka terbatas. Batas minimum penyetoran adalah 1 juta rupiah. Sementara untuk limit waktu minimum wakaf berjangka terbatas adalah lima tahun. Dengan investasi di wakaf, wakif diperbolehkan untuk menentukan sendiri nadzir-nya (pengelola dana wakaf) dan/atau mauquf alaih-nya (penerima hasil wakaf). Tapi tentunya dengan syarat, minimal menyetor wakaf uang sebesar 1 milyar rupiah.
Dengan adanya beberapa alternatif penyetoran tersebut, BWI berharap agar semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam wakaf, yang sejatinya manfaat wakaf tersebut kembali kepada kita semua, untuk kemaslahatan umat. [aum]