Ada 238 Lokasi Tanah Wakaf di Cirebon

 

Cirebon | Masyarakat tampaknya mesti banyak belajar mengenai pengelolaan harta wakaf, karena sampai sekarang, pengetahuan umat Islam tentang itu masih minim. Karena itu, belum lama ini, Islamic Centre Cirebon (ICC) menggelar diskusi panel Pengelolaan Harta Wakaf Sesuai Dengan Syariah Islam. Tampil sebagai pembicara Ketua MUI Kota Cirebon KH Mahfiudz Bakri, Kakandepag Kota Cirebon Drs H Abdul Gofar MA dan ketua yayasan PUI Kota Cirebon Abdul Halim Faletehan.

 

Kakandepag Kota Cirebon Drs H Abdul Goffar MA mengatakan, wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk juangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

“Tujuan dari wakaf itu sendiri adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.

Wakaf yang ada di Kota Cirebon, lanjut Goffar, sampai dengan sekarang ada 238 lokasi. Lokasi wakaf sendiri dipergunakan untuk sarana ibadah, tempat pendidikan dan sarana umum. Khusus untuk sarana umum diperuntukkan, antara lain, panti jompo, panti asuhan anak yatim, makam, baperkam dan gedung MUI. Ada beberap titik wakaf di seluruh kecamatan. Di kecamatan Kejaksan ada 54 lokasi, Kesambi 87 lokasi, pekalipan 22 lokasi, lemahwungkuk 37 lokasi dan Harjamukti sebanyak 76 lokasi.

Ketua MUI Kota Cirebon KH Mahfudz Bakri menjelaskan, tugas pokok dan kewajiban nadzir (pengelola wakaf) antara lain, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kapada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Keberhasilkan dan optimaliasi wakaf sebenarnya perlu pola pendekatan. Seperti meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam mengembangkan fungsi wakaf keada yang bersifat manfaat dan produktif. Mengupayakan bermitra dengan pihak luas dalam mengebangkan funsgi wakaf dengan unsur pemerintah, LSM, konsultan dan pelaku ekonomi. Serta meningkatkan kemapun nadzir untuk pengelolaan wakaf melalui diklat, orientasi dan studi banding,” ujarnya.

Ketua Yayasan PUI Kota Cirebon Abdul Halim Falatehan menjelaskan, nazdhir harus memiliki niat ikhlas untuk mengelola secara syariah dan produktif, serta mengembangkan harta wakaf dengan memanfaatkannya sebagai sarana dakwah dan mengekalkan pahala bagi wakif.

“Cirebon perlu membentuk lembaga kerjasama antara sesama pengelola harta wakaf. Tetapi perlu mendapat perhatian serius, karena tujuan pokoknya peningkatan pemanfaatan potensi harta benda wakaf dan peningkatan saran dakwah,” pungkasnya. (rdrcb/abd) 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *