JAKARTA–Yayasan Dompet Dhuafa – Tabung Wakaf Indonesia mendaftarkan diri menjadi nazhir wakaf uang ke Badan Wakaf Indonesia (BWI), Senin (2/2/2015) siang ini. Pendaftaran ini guna mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa nazhir wakaf uang harus terdaftar di Kementerian Agama dan BWI.
Pihak DD-TWI diwakili oleh bagian legal Hendriansyah, Supervisor Pengembangan Aset Defri Ariandi, pengurus TWI Parmuji, dan Mariana Ulfah. Mereka ditemui Sekretaris BWI Nursamad Kamba, anggota Divisi Pembinaan Nazhir Asep Saefudin Jahar, dan Wakil Sekretaris BWI Badriyah Fayumi.
Dalam kesempatan itu Parmuji memaparkan aset-aset wakaf yang berhasil dikumpulkan oleh Tabung Wakaf Indonesia, baik yang berupa benda tidak bergerak maupun yang bergerak. Secara rinci, aset itu ada yang berupa saham, tanah, bangunan, dan uang.
“Aset-aset itu secara umum ada dua: aset wakaf sosial dan aset wakaf produktif,” jelas Parmuji. Aset wakaf sosial di antaranya Gerai Sehat LKC di Ciputat, Tangerang Selatan; Sekolah Smart Ekselensia Indonesia di Parung, Bogor; dan Gerai Sehat LKC Berkah di Purwokerto, Jawa Tengah.
Asep Saefudin Jahar menyambut baik langkah DD-TWI mendaftarkan diri menjadi nazhir wakaf uang yang sah. Asep berharap lembaga-lembaga lain pun segera menyusul langkah DD-TWI, yang merupakan salah satu lembaga filantropi modern tertua di Indonesia.
Pujian terhadap TWI diberikan oleh Badriyah Fayumi. Dalam pengelolaan wakaf, menurutnya, “TWI sudah jauh melangkah melebihi pemahaman birokrasi.” Ia pun menanyakan strategi yang dilakukan TWI dalam menggalakkan wakaf masyarakat.
Status Legal Aset Wakaf
Meski memuji program-program DD-TWI, BWI juga memberikan beberapa catatan. Di antaranya terkait dengan beberapa aset wakaf yang dikelola DD-TWI tetapi secara legal belum mempunyai dokumen wakaf.
“(Aset-aset itu) harus segera dikonversi menjadi wakaf. Kepentingan kami (BWI) hanya untuk menjamin keberadaan harta wakaf dan manfaatnya benar-benar untuk masyarakat,” kata Asep. Untuk itu, Asep meminta DD-TWI membuat jadwal proses konversi dan kendala-kendalanya kepada BWI.
“Jika (dalam pengurusan dokumen wakaf) terkendala dengan aturan atau aturannya tidak ada,” kata Nursamad, “BWI akan membantu dan membuatkan aturannya.”
Selain itu, BWI juga menyoroti pengumpulan wakaf uang oleh DD-TWI yang belum melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Padahal dengan melalui LKS-PWU, ada pengawasan terhadap pelaksanaan wakaf uang oleh sistem perbankan dan BWI.
Terkait dengan pendaftaran DD-TWI sebagai nazhir wakaf uang yang sah, BWI akan mengkaji dan merapatkannya dalam sidang lengkap BWI. Dalam waktu tidak terlalu lama, keputusan atas pendaftaran DD-TWI segera keluar.[]
Penulis: Nurkaib