Wakaf Uang sebagai Modal Bisnis Koperasi

Salah satu koperasi yang sudah terdaftar sebagai nazhir wakaf uang di BWI

Rimanews – Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menyatakan, wakaf uang bisa menjadi sumber pembiayaan usaha mikro, kecil, dam menengah oleh Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Dengan dana wakaf, bagi hasil pinjaman kepada UKM diharapkan menjadi sangat ringan.

 

 

“Dana wakaf uang ini merupakan potensi bagi KSPPS untuk memperkuat modal bisnis (tamwil),” kata Braman Setyo sebagaimana dikutip Rimanews.com. Ia menambahkan, dengan sumber dana wakaf yang tanpa bunga itu, bagi hasil pinjaman akan menjadi lebih kecil.

 

Menurutnya, KSPPS yang dulu bernama KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) mempunyai peluang sangat besar untuk membiayai usaha mikro dan kecil. Pasalnya, pembiayaan perbankan kepada UKM masih pada kisaran 19 sampai dengan 21 persen.

 

KSPPS sendiri sudah banyak yang terdaftar sebagai nazhir wakaf uang pada Badan Wakaf Indonesia. Tercatat sudah ada 76 KSPPS yang sudah terdaftar.[]

 

Penulis: Nurkaib

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *