JAKARTA, BWI.or.id—Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal pada Selasa (4/10) pagi, di Gedung DPR, Jakarta. Rapat ini untuk membahas evaluasi dan rencana anggaran ketiga badan tersebut. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak.
Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Slamet Riyanto didampingi beberapa pimpinan BWI menghadiri rapat itu. Begitu pula Ketua Baznas Bambang Sudibyo dan Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Muzammil Basyuni menghadiri rapat bersama jajaran pengurus lembaganya masing-masing.
Dalam kesempatan itu Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Slamet Riyanto menjelaskan penggunaan anggaran Rp6 miliar yang diterima BWI pada tahun 2015 dan anggaran semester satu tahun 2016. Selain itu, Slamet juga menyampaikan rencana anggaran BWI tahun 2017 sebesar Rp20 miliar. Sebanyak 80 persen dari anggaran itu akan digunakan untuk membiayai program-program perwakafan yang sudah disiapkan BWI.
Tidak hanya itu, Ketua BWI juga memaparkan beberapa peluang dan tantangan pengelolaan ke depan. Menurutnya, wakaf akan mampu menopang perekonomian nasional jika pemerintah secara keseluruhan menyadari arti penting wakaf dan mengambil kebijakan yang mendukung kemajuan perwakafan. Arti penting wakaf ini setidaknya sudah dipahami betul oleh Bank Indonesia sehingga Bank Indonesia sedang menjalin kerja sama yang erat untuk mengembangkan sektor wakaf ke arah yang lebih modern dan maju.
Rapat dengar pendapat ini kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan terkait dengan wakaf, zakat, dan Masjid Istiqlal. Terkait dengan wakaf, Komisi VIII DPR RI memahami penjelasan mengenai anggaran BWI tahun 2015 sebesar Rp6 miliar dan realisasi anggaran semester pertama sebesar Rp4,5 miliar. Terkait dengan anggaran BWI 2017, Komisi VIII juga memahami penjelasan mengenai rencana program BWI sebesar Rp20 miliar. Untuk merealisasikannya, Komisi VIII akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama.
Selain itu, kesimpulan RDP juga menyebutkan agar pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, berbasiskan perencanaan yang sistematis dan dilengkapi dengan indikator capaian secara kualitatif dan kuantitatif. Dan untuk mewujudkan wakaf yang lebih maju, Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang wakaf.[]