Maros Gratiskan Sertifikasi Tanah Wakaf

MAROS, BWI.or.id–Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat akan menggratiskan pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN.

 

Demikian disampaikan Bupati Maros Hatta Rahman pada Sabtu (15/10/2016) pagi di kantor Bupati dalam kegiatan penyambutan kepulangan 244 jamaah haji asal Kabupaten Maros.

 

“Tanah wakaf balasannya di akhirat, kita berharap dengan program sertifikat tanah wakaf gratis ini memudahkan masyarakat ataupun lembaga keagamaan,” ujar Hatta.

 

Menurut Hatta, saat ini sudah ada 35 sertifikat tanah wakaf yang telah digratiskan BPN Maros.

 

Dalam kesempatan itu dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan BPN tentang sertifikasi tanah wakaf.[]

 

Sumber: Rakyatku News

Editor: Nurkaib

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *