JAKARTA, BWI.or.id—Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan mengundang semua perwakilan BWI provinsi se-Indonesia, mulai hari ini (24/11/2016) sampai dengan Sabtu (26/11/2016), di Jakarta. Rakernas rencananya akan dibuka oleh Menteri Agama.
Rakernas merupakan kegiatan rutin BWI dan bertujuan untuk mengevaluasi program kerja perwakilan BWI provinsi tahun berjalan dan sinergi program wakaf se-Indonesia untuk tahun berikutnya.
“Rakor ini untuk mengevaluasi kinerja (perwakilan BWI) tiap provinsi dan sinergi program provinsi dengan pusat,” jelas Wakil Ketua BWI Profesor Syibli Syarjaya dalam sambutannya.
Selain itu, menurut Profesor Syibli, rakornas juga akan memperkuat kapasitas perwakilan BWI provinsi dalam berbagai hal yang berhubungan pengadilan sengketa wakaf, sertifikasi tanah wakaf, penegakan hukum pelanggaran wakaf, kompetensi nazhir, dan wakaf produktif. Untuk itu, Rakornas BWI menyisipkan sesi diskusi dengan narasumber dari Kepolisian RI, Kementerian BPN, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Komisi VIII DPR RI.
Rakornas BWI tahun ini mengundang 33 perwakilan BWI se-Indonesia. Menurut Profesor Syibli, dari 34 provinsi di Indonesia, tinggal Kalimantan Utara yang belum mempunyai perwakilan BWI provinsi.
Dalam kesempatan itu, Profesor Syibli juga menjelaskan bahwa peraturan perwakafan di Indonesia masih ada beberapa kekurangan yang harus segera dibenahi. Karena itu, ia menjelaskan, BWI sedang melakukan pembahasan tentang revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Revisi ini nantinya diharapkan bisa menutup beberapa kekurangan yang ada sehingga perwakafan di Indonesia bisa semakin baik.[]
Nurkaib