Tanah Wakaf Terlantar di Jawa Barat

 

Bandung (21/4/08) | Sebanyak 5.800 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat belum bersertifikat. Sampai tahun ini, di Jawa Barat ada 36.629 lokasi tanah wakaf. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Departemen Agama (Depag) Jawa Barat melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, H. Cece Hidayat, seperti diberitakan Galamedia, (12/2). Menurut Cece, pengurusan sertifikat tanah wakaf tidaklah rumit. Masyarakat yang mewakafkan tanahnya cukup menyatakan ikrar di hadapan nadzir (kelompok orang/badan hukum yang bertugas memelihara benda wakaf).

 

Diungkapkan Cece, apabila dikelola secara maksimal, potensi tanah wakaf sangat tinggi untuk meningkatkan ekonomi dan pendidikan masyarakat. Dalam upaya pemberdayaan wakaf, diperlukan pengelolaan perwakafan atau nazhir yang profesional, amanah, dan mampu melaksanakan pengelolaan perwakafan dengan penuh dedikasi dan kreatif.

Berdasarkan data yang ada di Kanwil Depag Jabar, jumlah tanah wakaf sebanyak 63.629 lokasi/persil dengan luas 42.894.707.05 m2. Daerah yang telah tuntas menyelesaikan sertifikat wakaf, yaitu Kab. Kuningan, Sumedang, Tasikmalaya, dan Kab. Tasikmalaya.

Pada kesempatan itu Cece mengatakan, pada 2006 lokasi tanah wakaf yang mendapat bantuan dari APBN sebanyak 195 lokasi dan APBD sebanyak 1.000 lokasi. "Kita menargetkan tahun 2008 seluruh tanah wakaf sudah bersertifikat," kata Cece.

Cece juga menyatakan, masyarakat yang akan mewakafkan sertifikat terlebih dulu mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).

Tujuannya untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan pemberi wakaf, sekaligus untuk mempunyai dasar hukum yang kuat. "Ini perlu dilakukan, jangan sampai pihak keluarga merasa memiliki, baik barang maupun lokasi lahan," tegas Cece.

Di Bandung, 307 Tanah Wakaf Tak Bersertifikat

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Kota Bandung, Drs. H. Cecep Alamsyah, M.Ag. melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Drs. H. Saefuddin, mengatakan bahwa Sebanyak 307 dari 1.983 lokasi tanah wakaf di wilayah Kota Bandung disinyalir belum bersertifikat.

Sebagaimana dilansir Galamedia (14/3), tanah wakaf di wilayah Kota Bandung sebanyak 1.963 lokasi/persil, dengan luas keseluruhan mencapai 499.295,92 m2. Dari jumlah itu, 3 kantor urusan agama (KUA) telah tuntas dalam pengurusan sertifikatnya, yaitu KUA Cidadap, KUA Astanaanyar, dan KUA Bandung Wetan.

Saefuddin juga menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh tanah wakaf bersertifikat mendapat bantuan dari Pemkot Bandung. "Kita targetkan hingga 2008 seluruhnya selesai, sebagaimana target Kanwil Depag Jabar," tandasnya. (glmd/aum)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *