Koperasi Simpan Pinjam Bisa Kelola Dana Wakaf

BOGOR–Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) bisa mengelola uang wakaf secara legal dengan mendaftarkan diri kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

 

 

 

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *