BOGOR–Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) bisa mengelola uang wakaf secara legal dengan mendaftarkan diri kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).