Sekarang Semua Orang Bisa Berwakaf

Kini semua orang bisa wakaf

Ketika mendengar kata ‘’Wakaf’’ yang tergambar dalam benak masyarakat kita pada umumnya adalah hamparan lahan atau sebidang tanah yang diserahkan oleh pemiliknya kepada lembaga sosial untuk dibangun di atasnya lembaga pendidikan, masjid atau mushalla atau untuk lahan pemakaman. Sebagian besar masyarakat kita bisa dipastikan, pandangannya seperti itu tentang wakaf.

Mereka tidak salah. Karena memang seperti itulah pemahaman konvensional masyarakat kita pada umumnya. Padahal, sejak lahirnya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, mestinya mereka tidak berpandangan seperti itu lagi. Karena dengan UU yang lahir sekitar 15 tahun lalu itu, wakaf bukan hanya dalam bentuk lahan atau sebidang tanah atau harta tidak bergerak, melainkan sudah menyangkut berbagai harta bergerak.

Kenapa mereka berpandangan seperti itu? Jelas, karena mereka tidak tahu atau tidak faham. Maka tugas dan tanggungjawab Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga negara non kementerian yang bertugas terkait dengan pengelolaan dan pengembangan wakaf secara umum, untuk mensosialisasikan UU tersebut. Sehingga masyarakat bisa memahami dengan benar, bahwa wakaf tidak lagi terbatas pada harta tidak bergerak berupa sebidang tanah, melainkan menyangkut berbagai harta bergerak yang bisa diproduktifkan. Seperti uang, saham, deposito, asuransi. Bahkan, hak property right atau hak paten, juga bisa diwakafkan.

Semua jenis wakaf itu, sesuai ketentuan syar’i atau syariat Islam yang juga diatur dalam UU tentang wakaf, harus tetap utuh, tidak boleh berkurang, apalagi dihilangkan karena digunakan untuk membeli sesuatu atau karena dijual. Jadi, jika seseorang mewakafkan (wakif) uang, katakanlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), sampai kapanpun, uang itu harus tetap ada, tidak boleh berkurang sedikitpun, apalagi sampai hilang.

Dengan demikian, harta seorang wakif akan utuh selamanya. Jika harta itu memberikan manfaat pada orang lain (mauquf alaih), maka pahalanya akan terus mengalir pada wakif tadi, walau yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Ini kesempatan bagi seluruh umat Islam untuk berwakaf. Apalagi, berwakaf sekarang, tidak harus menjadi orang kaya dengan memiliki lahan hingga berlebih yang kemudian diwakafkan pada suatu lembaga sosial. Dengan hanya dana Rp 10.000,- masyarakat bisa berwakaf. Dan, itu akan menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga akhir zaman. Kenapa hanya sampai akhir zaman? Karena saat itu, tidak ada lagi yang akan menerima manfaat atas wakaf tersebut.

Agar wakaf uang tadi bisa memberikan manfaat, maka harus diproduktifkan. Katakanlah, dikelola sehingga bisa berproduksi atau ada nilai tambahnya. Maka nilai tambah itulah yang bisa dimanfaatkan untuk wakif alaih atau penerima manfaat wakaf tersebut.

Penulis yakin, insya Allah kalau hanya berwakaf uang dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setiap bulan, semua umat Islam Indonesia bisa melakukannya.

Potensi Wakaf Indonesia

Mari hitung potensi wakaf umat Islam Indonesia. Sekarang jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta jiwa. Jika umat Islam 85%, dari mereka, maka jumlahnya 260 juta X 85% = 221 juta. Jika yang tidak mampu sama sekali 21 juta, maka yang mampu berwakaf 200.000.000 (Dua ratus juta) jiwa.

Jika mereka mewakafkan dananya Rp 10.000,-/bulan, maka 200 juta x Rp 10.000,- = Rp 2.000.000.000.000 (dua triliyun rupiah). Dalam setahun atau 12 bulan, bisa menjadi Rp24 trilyun.

Ini jumlah yang luar biasa. Ini baru setahun. Bagaimana kalau dua tahun, tiga tahun dan seterusnya. Dan, itu baru Rp 10.000/orang/bulan. Padahal, banyak yang mampu mewakafkan dananya seratus ribu, dua ratus ribu dan seterusnya.

Kenapa penulis mengambil contoh wakaf uang minimal Rp 10.000,-? Ini hanya masalah teknis perbankan. Setiap bank membatasi penerimaan atau pengiriman uang, paling kecil nilainya Rp 10.000,- Dan, nilai itu diperkirakan bisa terjangkau oleh seluruh atau sebagian besar umat Islam.

Mewujudkan Potensi Jadi Kekuatan Riil?

Secara hitung-hitungan mengukur potensi kekuatan wakaf di negara kita sangat gampang. Tetapi, untuk mewujudkannya secara nyata, ternyata bukan pekerjaan mudah. Diperlukan kerja keras dan terus menerus secara istiqamah hingga masyarakat memahami dengan benar sampai timbul kesadaran arti penting untuk berwakaf.

Pada sisi lain, diperlukan lahirnya nazhir-nazhir sebagai penerima mandat untuk mengelola wakaf yang bisa dipercaya oleh para caloh wakif. Biasanya, masyarakat sebagai calon wakif ingin melihat bukti yang telah dilakukan oleh nazhir dari hasil kerjanya secara profesional hingga bisa memproduktifitaskan wakaf yang ada.

Dengan demikian, tugas BWI memang tidak mudah. Menghadapi masyarakat, mereka harus membangun kesadarannya untuk berwakaf. Pada sisi lain, mereka juga harus bisa melahirkan nazhir-nazhir yang terpercaya, sehinga masyarakat bisa yakin, bahwa harta atau uang yang mereka wakafkan, benar-benar akan bisa produktif, sehingga memberikan manfaat pada masyarakat yang berhak menerimanya atau sebagai wakif alaih.

Sejalan dengan lahirnya UU No 41 Tahun 2004, dimana suatu wakaf akan bisa memberikan manfaat bagi wakif alaih, setelah wakaf tersebut dikelola dan menghasilkan sesuatu yang berrmanfaat. Ini menjadi salah satu tugas utama nazhir.

Oleh karena itu, seorang nazhir dituntut kemampuannya tampil sebagai seorang enterpreuner tangguh. Karena, di pundaknyalah, tanggungjawab untuk mengelola dana wakaf tadi menjadi produktif atau sebagai wakaf produktif. Dari nilai produktifitas itulah, akhirnya wakaf tadi bisa memberikan manfaat pada wakif alaih.

Ini berarti, wakaf bisa menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di Indonesia. Bayangkan, hanya dengan kesadaran umat Islam mewakafkan dananya Rp 10.000,-, akan bisa menjadi akumulasi modal dalam setahun menjadi Rp 24 trilyun. Suatu jumlah modal yang cukup besar.

Jika dana tersebut diproduktifkan, atau secara konvensional masuk dalam program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) menjadi hutang negara secara syari’ah, maka dalam setahun dana itu akan mendapatkan dana bagi hasil hingga 8% atau sekitar Rp 1,9 trilyun. Dana ini jelas cukup berarti jika digunakan untuk membantu membangun rumah bagi korban bencana alam atau kepentingan produktifitas lainnya. Seperti bea siswa atau modal kerja bagi usaha kecil menengah dan sebagainya.

Cara Mudah Wakaf Uang

Untuk mewakafkan uang, caranya sederhana. Calon wakif datang ke LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang). Sekarang ada 17 LKS PWU, yakni bank-bank syariah yang ada di Tanah Air.

Sampaikan tujuannya pada petugas bank, yakni mau mewakafkan uang. Maka pihak bank akan minta calon wakif mengisi Akte Ikrar Wakaf (AIW) dengan melampirkan foto copy kartu tanda identitas yang masih berlaku. Wakif lantas menyetorkan dana wakafnya pada pihak bank, maka dana tersebut akan masuk pada rekening wakaf milik BWI.

Wakif lantas mengucapkan Sighat Wakaf dan menandatangani AIW disaksikan dua orang saksi serta pejabat bank sebagai pembuat AIW. Kemudian LKS PWU akan mengeluarkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) pada wakif, jika wakaf uang tersebut mencapai nilai Rp 1 juta.

Kalau ingin lebih praktis, calon wakif bisa berwakaf melalui transfer dari mesin ATM atau aplikasi Wakaf Hasanah BNI Syariah atau dengan auto debit. Ini perlu ada kesepakatan dengan pihak bank. Sehingga, setiap bulan bank tersebut bisa langsung memindahkan dana di rekening ke rekening BWI atau pengelola dana wakaf lainnya. Semoga bermanfaat

Penulis: Bahar Maksum

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

  1. https://sedekah.sekolahwakaf.com. Assalamualaikum warrohmatullohi wabarohkatuh. Bismillahirrahmanirrahim.Allohuma Sholialasayidina Muhammad wa ala Alisayidina Muhammad. Bapak ibu Muslimin dan Muslimah yang merindukan Ridhonya Alloh SWT. Alokasikan Dana Rp 16666 / hari saja Anda sudah bisa Merancang / Berwakaf Produktif Ratusan Juta rupiah bahkan Bisa milyaran rupiah. Dengan demikian Anda bisa mengenalkan harta Anda Untuk di bawa mati pahanya yang mengalir terus menerus sampai akhir Zaman Kiamat nanti….. sebagai bekal dan pemberat timbangan amal Sholeh kita mulai saat anda Taawun Wakaf. Wabillahi Taufiq Walhidayah Wassalam warohmahtullohi wabarohkatuh. PARYONO Pejuang Wakaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *