Indonesia Mampu Jadi Pelopor Wakaf Produktif

 

Jakarta (9/9/09) | Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia, baik dari jumlah penduduk maupun luas wilayah. Tak heran bila negara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke ini memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya alam maupun manusianya. Apalagi dengan dukungan mayoritas penduduk yang beragama Islam, maka Indonesia berpeluang besar menjadi negara pelopor pengembangan potensi dan pemberdayakan ekonomi berbasis pranata keagamaan (Islam). Karena itulah, banyak pengamat luar negeri yang sangat optimis menjadikan negara ini sebagai tolok ukur dalam mengembangkan ekonomi Islam. Salah satunya adalah Ketua Yayasan Wakaf Shalih Kamil Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Prof Dr Mustafa Dasuki.

 

Menurut Mustafa, dalam pengembangan ekonomi Islam, Indonesia kini menjadi salah satu negara yang menjadi contoh bagi Negara lain. Di antaranya tentang perbankan syariah dan juga asuransi syariah. Selain itu, potensi ekonomi bangsa Indonesia yang amat besar yaitu harta benda wakaf. “Sayang, jika potensi harta benda wakaf yang amat besar di negeri ini tidak dikelola secara produktif,” paparnya.

Memang benar, jumlah harta wakaf dalam bentuk tanah di Indonesia kini mencapai 2,6 miliar meter persegi yang terdapat di 366.595 lokasi. Ini berarti jauh lebih besar jika dibandingkan dengan luas provinsi Jakarta yang hanya mencapai 66,2 juta meter persegi. “Dengan potensi yang demikian besar itu, Indonesia berpotensi menjadi pelopor bagi negara lain dalam mengembangkan potensi wakaf,” jelas Mustafa.

Ia memperkirakan, masih banyak lagi potensi wakaf yang bisa didayagunakan umat Islam, dalam hal ini oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), seperti wakaf uang. Mustafa mengakui, masih banyak umat Islam yang kurang memahami masalah wakaf uang, terutama orang-orang kaya. “Orang kaya itu, baru hadir atau kelihatan kalau ada saudara atau tetangganya yang mendapat musibah. Ia akan berusaha membantu dengan sebaik-baiknya,” sindirnya.

Karena itu, lanjutnya, BWI mempunyai peranan bear dalam mendorong umat Islam untuk memperbanyak wakaf (termasuk wakaf uang) melalui akad mudharabah. Disamping itu, negara juga mempunyai peranan besar dalam mendorong pemberdayaan wakaf dengan memberikan izin pengelolaan kepada lembaga-lembaga profesional.

Dalam makalah yang disampaikannya di hadapan ratusan peserta Seminar Wakaf Produktif yang digelar BWI di Jakarta (6/8), Mustafa Dasuki memberikan beberapa contoh pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf. Antara lain, melalui pembangunan rumah sakit, rumah makan, pusat perbelanjaan, perkebunan, POM Bensin, lembaga penelitian, dan lainnya. Konsep ini akan mampu meningkatkan harta wakaf menjadi lebih produktif dibandingkan bila harta wakaf hanya digunakan untuk hal-hal yang konsumtif dan tidak bisa dimaksimalkan oleh umat.

“Kalaupun sudah digunakan untuk kuburan atau rumah tempat penampungan anak yatim, hendaknya diusahakan memberikan tambahan manfaat bagi umat. Sehingga tidak benar-benar mati,” jelasnya.

Ia juga mengiyaskan harta wakaf seperti individu yang punya hak, yaitu hak untuk dilindungi, dipelihara, dan dikembangkan. “Jika hak-hak itu tak terpenuhi maka ini merupakan tanggung jawab nazhir (pengelola),” katanya.

Karena itu, Mustafa Dasuki mengharapkan, harta wakaf itu dikelola secara benar melalui sebuah yayasan atau badan wakaf yang independen seperti BWI. Dengan demikian, status harta wakaf itu akan bisa dimaksimalkan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia juga tidak menampik bila ada lembaga lain yang mau melakukan pengelolaan harta wakaf selama bisa dikelola secara benar demi kepentingan umat Islam.

Mustafa menambahkan, di abad ke 21 ini pengelolaan wakaf harus bisa dimaksimalkan oleh seluruh umat di dunia Islam. Sebab, banyak tantangan yang dihadapi umat Islam di masa mendatang. Seperti, makin sulitnya mendapatkan pekerjaan, kondisi ekonomi yang terus meningkat dan memberatkan bagi orang miskin, serta berbagai kebijakan yang kurang mendukung dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Karena itu, kata Mustafa, beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengelola dan memberdayakan harta wakaf, adalah (a) memetakan harta wakaf umat (yang berupa tanah) untuk tujuan produktif, (b) menghimpun dana wakaf, kemudian (c) menginvestasikan harta wakaf tersebut untuk kepentingan umat dan (d) menyalurkannya ke arah yang tepat.

Agar harta wakaf itu bisa dioptimalkan dengan baik, lanjut Pakar ekonomi Islam dari Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir ini, maka harta tersebut harus dikelola secara profesional oleh orang-orang yang dapat dipercaya (amanah). ''Selama ini, beberapa kesalahan dalam pemberdayaan ekonomi umat, khususnya wakaf, dikarenakan dikelola oleh bukan orang yang profesional dan memiliki kompetensi yang memadai. Akibatnya, harta wakaf tidak berkembang secara maksimal. (rpblk) 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *