BWI Buka Perwakilan di Daerah untuk Produktifkan Aset

 

Jakarta (12/11/08) | Dibanding dengan Mesir, Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi, pengelolaan dan pengembangan harta wakaf di Indonesia masih jauh tertinggal. Termasuk dengan negara jiran Malaysia dan Singapura. Padahal, potensi wakaf di Indonesia tak kalah berlimpah, bahkan lebih. Aset yang berupa tanah saja sebesar 268.653,67 hektar yang tersebar di 366.595 lokasi di jagad nusantara. Ini belum termasuk aset yang berupa benda bergerak. Mengapa tertinggal?

 

Salah satu penyebabnya adalah kapasitas nazhir selaku pemegang amanat dari wakif untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf yang diterimanya. Kapasitas nazhir yang tersebar di seluruh Indonesia itu tidak semuanya mempunyai paradigma dan standar kemampuan yang memadahi. Jadi, perlu ada pendidikan, bimbingan dan pendampingan dalam mengelola aset ke arah produktif. 

 

Badan Wakaf Indonesia (BWI), selaku lembaga independen yang bertugas untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia ke arah produktif terus bergerak mencari jalan keluar dari problem tersebut. Untuk melakukan tugas yang tak ringan itu, BWI tak mungkin bisa menjangkau semua problem yang kebanyakan terjadi di daerah. 

 

Karena itu, dalam rangka membantu kelancaran, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan tugas, BWI merasa perlu membentuk perwakilan di daerah, yaitu di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Untuk mendukung itu, belum lama ini BWI telah mengesahkan peraturan tentang pembentukan Perwakilan BWI di daerah, tepatnya tanggal 21 Oktober 2008. 

 

Kepala Divisi Kelembagaan BWI, Wahiduddin Adam menjelaskan, dibentuknya Perwakilan BWI ditujukan agar pemberdayaan wakaf di Indonesia bisa lebih maksimal. “Perwakilan BWI dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Dan tugas Perwakilan BWI ini diantaranya untuk mengoptimalkan peran nazhir,” jelas Wahid.
Mengapa nazhir? “Sebab, berkembang atau tidaknya harta wakaf sangat bergantung dari kecakapan dan profesionalitas nazhir selaku pengelola harta wakaf,” ujarnya. 

 

Jadi, keberadaan Perwakilan BWI di daerah adalah untuk memaksimalkan pemberdayaan dan pengelolaan harta wakaf agar menjadi lebih produktif. Sehingga, hasilnya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. 

 

Perwakilan BWI ini dibentuk oleh BWI sesuai dengan kebutuhan, jadi tidak semua daerah secara otomatis didirikan perwakilan BWI. BWI Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Propinsi, sedangkan BWI Kabupaten atau Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota.  

 

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Perwakilan BWI, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan, antara lain: (a) warga negara Indonesia, (b) beragama Islam, (c) dewasa, (d) amanah, (e) mampu secara jasmani dan rohani, (f) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, (g) memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan, khususnya di bidang ekonomi syariah, (h) mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. 

 

Sedangkan pengangkatan keanggotaan Perwakilan BWI Propinsi diusulkan oleh Kanwil Depag, sementara untuk keanggotaan Perwakilan BWI kabupaten/Kota disusulkan oleh Kandepag. Semua usulan itu dilayangkan kepada BWI. Keanggotaan Perwakilan BWI ini diangkat untuk masa jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. 

 

Secara garis besar, tugas dan wewenang Perwakilan BWI di daerah adalah: pertama, melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkatnya masing-masing (Propinsi, Kabupaten atau Kota). Kedua, melakukan koordinasi dengan Kanwil Depag (untuk Perwakilan BWI Propinsi), Kandepag (untuk Perwakilan BWI Kabupaten/Kota), serta dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas. 

 

Ketiga, bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI baik ke dalam maupun ke luar. Keempat, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagai Perwakilan BWI melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga independen kepada BWI. Kelima, mempublikasikan laporan tahunan tersebut kepada masyarakat melalui media setempat.  

 

Untuk mengetahi lebih detail peraturan Perwakilan BWI dapat diunduh di situs resmi BWI, www.bw-indonesia.net, tepatnya di menu download

 

Dengan adanya Perwakilan BWI di daerah ini, diharapkan bisa melibatkan tokoh-tokoh atau anggota masyarakat yang memiliki kemampuan dalam memahami dan mengembangkan aset wakaf. Perlu digaris bawahi, selain menjalan tugas yang terkait dengan kebijakan BWI pusat, Perwakilan BWI ini juga dapat bertindak sebagai nazhir. “Melalui Perwakilan BWI ini, diharapkan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf bisa lebih produktif dan merata di seluruh Indonesia,” tegas Wahid. [sya/aum]

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *