Badan Wakaf Tuntut Kepemilikan Taj Mahal

India – Sebuah yayasan Muslim di India mengajukan klaim bahwa yayasan itu memiliki hak milik atas monumen paling terkenal di negeri itu, Taj Mahal. Yayasan yang bernama Dewan Wakaf Sunni yang mengurus semua makam Muslim di negara bagian Uttar Pradesh, menyatakan Taj Mahal utamanya adalah sebuah makam dan dengan demikian mestinya berada di tangan yayasan. Dewan Wakaf Sunni, yang mengatur seluruh pemakaman Muslim di negara bagian Uttar Pradesh di utara, mengatakan bahwa Taj Mahal sebenarnya adalah sebuah makam, karena itu, gedung itu harus diatur oleh mereka. Dewan Wakaf diminta untuk memberi pandangan mereka setelah salah seorang warga Agra, Irfan Bedar, mengajukan gugatan beberapa tahun lalu untuk menuntut hak mengelola monumen terkenal itu.

Bedar, yang mengaku sebagai keturunan para dinasti yang memerintah India selama beberapa abad, juga menuntut agar Taj Mahal dinyatakan sebagai milik Dewan Wakaf.

Monumen tersebut adalah milik pemerintah, dan saat ini dikelola oleh lembaga Penelitian Arkeologi India.

Lembaga itu, yang telah mengajukan keberatan terhadap Dewan Wakaf, dan mengatakan, pihaknya akan menentang perintah itu di pengadilan.

Ketua Dewan, Hafiz Usman mengatakan, begitu masalah kepemilikan diputuskan, dewan akan menuntut 7 persen dari jumlah total penjualan karcis.

Hampir tiga juta turis mengunjungi monumen bersejarah berusia 350 tahun itu setiap tahunnya, dan penjualan karcis menghasilkan jutaan dolar.

Taj Mahal, yang dianggap sebagai simbol rasa cinta, dibangun oleh Raja Shahjahan sebagai makam istri kesayangannya, Mumtaz Mahal, yang meninggal setelah melahirkan.

Sekitar 20 ribu pekerja membanting tulang selama sekitar 20 tahun untuk membangun musoleum dari marmer itu. [bbc]

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *