Peraturan BWI No. 3 Tahun 2008 – Penggantian Nazhir

Peraturan BWI No. 3 Tahun 2008 - Penggantian Nazhir

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
  2. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  3. Nazhir perseorangan adalah perseorangan warga Negara Indonesia yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  4. Nazhir organisasi adalah organisasi Indonesia yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  5. Nazhir badan hukum adalah badan hukum Indonesia yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  6. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
  7. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  8. Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disingkat dengan KUA adalah Kantor Departemen Agama yang membidangi urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *