Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 – Tentang Pedoman Pengelolaan Harta Wakaf

Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 - Tentang Pedoman Pengelolaan Harta Wakaf

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia ini yang dimaksud dengan :

  1. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
  2. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
  3. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  4. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.
  5. Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf adalah proses memproduktifkan harta benda wakaf baik dilakukan oleh Nazhir sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan wakaf.
  6. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  7. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS, adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
  8. LKS-PWU adalah LKS yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
  9. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *