Badan wakaf Indonesia Terima Kunjungan Perwakilan Pengurus Kabupaten Jepara

Badan wakaf Indonesia Terima Kunjungan Perwakilan Pengurus Dari Kabupaten Jepara

Sebanyak 7 orang pengurus perwakilan Badan Wakaf Kabupaten Jepara melakukan studi banding ke kantor Badan Wakaf Indonesia di Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. Kamis 19/12/2019.

Kunjungan itu diterima langsung oleh Wakil Sekretaris Dr. Fahruroji, Lc., M.A. dan beberapa staf Badan Wakaf Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Pengurus Badan Wakaf Perwakilan Jepara menyampaikan bahwa di wilayah Kabupaten yang berada di pesisir utara jawa itu, terdapat banyak BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) yang sudah menjalankan program pengelolaan wakaf uang. Bahkan beberapa diantaranya, dapat menghimpun wakaf uang yang nilainya mencapai diatas 1 milyar.

Baca Juga: Peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.

Melihat fenomena itu Ir. Sholih selaku Ketua Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Jepara menyampaikan bahwa mereka berniat melakukan pembinaan kepada BMT yang sudah menjalankan program pengelolaan wakaf uang, supaya pengelolaannya bisa transparan dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Jepara.

“Tujuan kami melakukan studi banding untuk belajar tentang wakaf uang, ingin mengetahui bagaimana cara dan prosedurnya menjadi Nazhir wakaf uang?,” kata Soleh di Kantor BWI Pusat, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang Di Badan Wakaf Indonesia

Ditempat yang sama, Wakil Sekretaris BWI Dr. Fahruroji menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.

Berikut Ini Berkas Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia:

  1. Surat permohonan Nazhir wakaf uang dari ketua badan hukum yang ditujukan kepada Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI)
  2. Struktur kepengurusan badan hukum dan struktur lembaga wakaf
  3. Daftar riwayat hidup dan photocopy kartu tanda pengenal (KTP) pengurus badan hukum dan lembaga wakaf
  4. Legalitas badan hukum (Akta Notaris dan Pengesahan Kemenkumham)
  5. Surat keterangan domisili badan hukum dari kelurahan
  6. Profil yayasan/lembaga, daftar inventaris harta wakaf yang dikelola, laporan pengelolaannya, hasil pengelolaannya dan penyaluran hasilnya ke penerima (Mauquf ‘Alaih) dalam bentuk laporan keuangan.
  7. Rencana kerja penghimpunan, pengelolaan/ pengembangan wakaf uang, dan penyaluran hasil wakaf
  8. Memiliki biaya operasional minimal 30 juta
  9. Rekomendasi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
  10. Surat pernyataan bersedia memberikan laporan pelaksanaan tugas/laporan wakaf bermaterai ditandatangani oleh Ketua badan hukum
  11. Surat pernyataan bersedia diaudit oleh BWI atau oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh BWI bermaterai ditandatangani oleh Ketua badan hukum.

Selain itu, Fahruroji menambahkan bahwa untuk pendaftaran Nazhir wakaf uang adalah ranah BWI Pusat dimanapun tempatnya. Dan Nazhir wakaf uang harus berbadan hukum resmi yang pendiriannya dibuktikan dengan akte notaris resmi yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.  Serta peruntukan  kegiatannya untuk kemaslahatan sosial kemasyarakatan dan tidak boleh untuk dikomersilkan.

Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *