Wakaf melalui uang merupakan wakaf barang dengan cara wakif (Pewakaf) menyerahkan uang kepada nazhir (Pengelola Wakaf) untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif (Pewakaf) atau sebagai kontribusi pada program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir.
Sebelum nazhir menghimpun wakaf melalui uang, Ia harus menyampaikan tujuan dari pembiayaan program proyek wakaf melalui uang tersebut kepada pewakaf. Benda yang dibeli dengan menggunakan dana dari wakaf melalui uang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Lembaga, organisasi, atau yayasan yang akan menghimpun wakaf melalui uang harus terdaftar di Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir.
Baca: Daftar Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia
Dalam menghimoun wakaf melalui uang, nazhir membuka rekening di LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang). Dana dari wakaf melalui uang dikelola oleh nazhir sesuai dengan program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir.
Sumber: Buku Saku Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia