Lembaga Wakaf Amankan Aset NU di 10 Titik

Jakarta – Pengurus Pusat Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama pada periode kali ini telah berhasil mengamankan tanah wakaf NU di sedikitnya 10 titik, baik berada di Jakarta, Jawa Barat dan di luar Jawa. Di Jakarta tanah wakaf seluas 2,5 hektar di daerah Slipi, Jakarta Barat, telah menjadi milik NU. Proses sengketa yang berlangsung sampai di tingkat Mahkamah Agung akhirnya dimenangkan NU. Lalu di Cakung, Jakarta Timur, tanah wakaf NU seluas 1300 m persegi telah menjadi milik NU, namun kini telah didirikan Sekolah Dasar (SD) milik pemerintah.

“Untuk tanah yang di Cakung ini PBNU sudah membicarakan hal ini kepada Gubernur DKI Jakarta, salah satu opsi yang ditawarkan adalah meminta Pemda mengganti tanah untuk dikelola NU,” kata Wakil Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Ahmad Fayumi kepada NU Online, di Jakarta Kamis (4/2).

Sementara itu di Cianjur Jawa Barat NU mempunyai tanah cukup luas namun sempat tidak diurus pengurus yang lama, terutama ma’arif NU. Tanah itu diambil oleh Depag dan dipakai madrasah Aliyah dan Tsanawiyah negeri. Ternyata, tanah itu kini disertifikasi atas nama Depag dan masuk ke data kekayaan negara di Departemen Keuangan.

”Sejak menteri agama Said Aqil al-Munawar, tanah itu sudah diserahkan ke PBNU. Pada periode Maftuh Basyuni, atas permintaan PBNU telah dibuat surat ke menteri keuangan, namun hingga saat ini belum dapat diserahkan kepada NU karena belum mendapatkan persetujuan presiden<’ kata Fayumi. Ada juga tanah wakaf NU yang berada Cipendawa Jawa barat, seluas 3,3 ha yang berupa sawah dan dikelola warga setempat. Tanah ini masih dalam proses sengketa dengan seorang pengusaha di Jakarta, namun sertifikat tanah sudah atas nama PBNU. Menurut Fayumi, secara umum problem pengelolaan aset NU adalah terletak pada kepengurusan atau penanggung jawab yang care dan gigih memperjuangkan aset NU, agar harta NU bisa diperjelas statusnya dan lebih-lebih bisa dimanfaatkan oleh jamaah Nahdliyin. Di Parung, Jawa Barat, pengurusan sertifikat tanah wakaf NU seluas 3,3 Ha telah berhasil dilakukan dan tanah ini. Tanah di Parung ini telah ditempati Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta. Proses pembangunan telah di mulai, dan beberapa gedung telah diresmikan dan ditempati belajar mengajar dan auditorium. PBNU melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan juga berhasil memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) tanah di Sembalun, Lombok timur seluas 320 Ha. Tanah seluas ini kini mulai diolah dengan menanami sayur-sayuran dan jamur dengan melibatkan warga sekitarnya. Beberapa jenis sayuran yang akan ditanam adalah cabe, kol, sawi putih, tomat sedangkan jarak ditanam sebagai pagar yang semuanya terbagi dalam 12 blok. ”Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama terus berjuang agar aset-aset NU itu kembali kepada NU dan atas nama NU, agar dapat dimanfaatkan untuk warga Nahdliyin dan bangsa Indonesia,” pungkas Ahmad Fayumi. (nam/nu)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *