Upaya merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dirasa perlu segera dilakukan menurut Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Fachrul Razi mengatakan aturan mengenai wakaf saat ini masih terlalu rumit. Sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab laju wakaf, terutama wakaf uang, berjalan sangat lambat. Padahal, di negara-negara Islam, wakaf uang menjadi salah satu sumber devisa negara yang sangat besar.
“Di kita belum berjalan baik, terutama kalau kita pelajari undang-undangnya, kalau kami bahas sama-sama coba, kelihatannya terlalu agak jelimet sedikit,” kata Fachrul dalam sambutannya di acara rapat kerja nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Fachrul menilai proses wakaf masih berbelit-belit. Misalnya, seseorang yang akan wakaf harus membuat akta wakaf. Selain itu, ia juga harus menunjuk nadzir atau pihak yang menerima harta benda wakaf. Fachrul ingin supaya proses itu dipermudah. Bahkan jika memungkinkan, orang dapat memproses wakaf melalui ponselnya.
“Sehingga memudahkan orang dia mau wakaf 5 juta hari ini atau dia mau wakaf 5 perak atau wakaf 5 ribu rupiah, kapan saja dia bisa ngirim pakai HP dan enggak usah repot-repot membuat akta wakaf atau menunjuk nadzir-nya, kita buat aturan yang akan lebih sederhana,” ujar Fachrul.
Dalam kesempatan itu, Fachrul juga meminta dukungan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial, Yandri Susanto, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. “Kalau dulu kan orang bilang harta tidak dibawa mati, mungkin sekarang bisa kita angkat tema, harta bisa dibawa mati melalui wakaf,” kata Fachrul.